Jakarta, APGtimes.com – DPR RI resmi menetapkan sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Keputusan tersebut sekaligus menuntaskan proses seleksi yang berlangsung selama beberapa hari terakhir.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna dan meminta persetujuan seluruh anggota dewan atas laporan Komisi I DPR RI mengenai hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPI Pusat.
Selanjutnya, seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Karena itu, DPR langsung mengesahkan sembilan anggota KPI Pusat terpilih beserta tiga calon pengganti antarwaktu (PAW).
Berikutnya, DPR akan menyampaikan nama-nama anggota KPI Pusat terpilih kepada Presiden Republik Indonesia untuk menjalani proses penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPR menetapkan sembilan anggota KPI Pusat periode 2026-2029 sebagai berikut:
- Tulus Santoso
- Andi Sukmono
- Fuji Samanta
- Widi Kurniawan
- Aliyah Evri Rizqi
- Monarsih Analisa Amin
- Shabana
- Muhammad Hasrul
- Hasan
Sementara itu, DPR juga memilih tiga calon pengganti antarwaktu (PAW), yakni Ahmad Farikul Badi’, Suciati Eka Chandrasari, dan Henry Sianipar.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menjelaskan proses seleksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Karena itu, Komisi I melaksanakan seluruh tahapan secara terbuka melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital mengusulkan 27 nama calon anggota KPI Pusat kepada DPR RI. Namun, satu calon memilih mengundurkan diri sebelum tahapan uji kelayakan dimulai.
Selanjutnya, Komisi I menggelar fit and proper test pada 13 hingga 15 Juli 2026. Setelah seluruh peserta menyampaikan pemaparan dan mengikuti sesi pendalaman, Komisi I menggelar rapat internal.
Akhirnya, Komisi I menetapkan sembilan anggota KPI Pusat dan tiga calon PAW melalui musyawarah mufakat. Dengan keputusan tersebut, proses pemilihan anggota KPI Pusat periode 2026-2029 resmi berakhir dan memasuki tahap penetapan oleh Presiden. (de*)









