DPR Desak Pemerintah Segera Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi menu program makan bergizi gratis alias MBG. (ist)

Ilustrasi menu program makan bergizi gratis alias MBG. (ist)

Jakarta, APGtimes.com – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah segera menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Ia meminta Kementerian Keuangan dan Bappenas segera menyusun skema baru agar aturan tersebut berlaku penuh pada APBN 2028.

Fikri mengatakan pemerintah harus memanfaatkan 2027 sebagai masa transisi. Menurutnya, Kemenkeu dan Bappenas perlu segera menyusun simulasi anggaran agar pelaksanaan putusan MK berjalan lancar.

“Putusan MK membutuhkan langkah konkret dari pemerintah, terutama Kemenkeu dan Bappenas, karena berkaitan langsung dengan penyusunan APBN,” kata Fikri, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga :  DPR Minta Audit 6.877 Dapur MBG, Potensi Pemborosan Capai Rp1 Triliun

Pemerintah Diminta Bergerak Cepat

Fikri menilai pemerintah tidak boleh menunda penyusunan skema anggaran baru. Semakin cepat proses itu berjalan, semakin mudah pemerintah menerapkan ketentuan baru pada APBN 2028.

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tetap menjaga keberlanjutan Program MBG tanpa mengurangi hak sektor pendidikan.

MBG Tetap Berjalan Sesuai Aturan

Fikri mendukung Program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis nasional. Namun, ia meminta pemerintah menjalankan program tersebut sesuai regulasi dan tata kelola yang baik.

Selain MBG, ia juga menilai Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggulan Garuda memerlukan dasar hukum yang kuat agar pelaksanaannya efektif dan akuntabel.

Baca Juga :  Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah

MK Fokuskan Anggaran Pendidikan

Mahkamah Konstitusi menegaskan anggaran pendidikan hanya untuk membiayai kebutuhan utama sektor pendidikan. Dana tersebut mencakup peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta pengembangan pendidikan.

Karena itu, MK meminta pemerintah memindahkan anggaran MBG ke pos anggaran tersendiri. Pemerintah dan DPR wajib menyelesaikan penyesuaian tersebut paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Melalui putusan itu, MK memberi waktu kepada pemerintah untuk menyiapkan sistem anggaran baru. Langkah tersebut bertujuan menjaga kualitas pendidikan sekaligus memastikan Program MBG tetap berjalan. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semen Langka di Aceh, Proyek Pemerintah Serentak Bikin Harga Tembus Rp120 Ribu per Sak
Prabowo Tegaskan Ekonomi Harus Berjalan Seiring Politik, Budaya, dan Agama
MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, DPR Minta Dana Sekolah Kembali Jadi Prioritas
Prabowo Targetkan Indonesia Bebas Gunungan Sampah pada Akhir 2027
33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Resmi Lulus Diklat, Siap Bertugas di Seluruh Indonesia
Gaji Kepala Daerah Berpeluang Naik, Kemendagri Siapkan Aturan Baru Berbasis Kinerja
Ayah Bayi GEV Belum Jadi Tersangka, Polda Jambi Dalami Dugaan Penjualan Bayi Rp20 Juta
Prabowo Tak Kejar Angka Survei, Pemerintah Fokus Jalankan Program untuk Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:09 WIB

DPR Desak Pemerintah Segera Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:07 WIB

Semen Langka di Aceh, Proyek Pemerintah Serentak Bikin Harga Tembus Rp120 Ribu per Sak

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:04 WIB

Prabowo Tegaskan Ekonomi Harus Berjalan Seiring Politik, Budaya, dan Agama

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:09 WIB

MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, DPR Minta Dana Sekolah Kembali Jadi Prioritas

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:09 WIB

Prabowo Targetkan Indonesia Bebas Gunungan Sampah pada Akhir 2027

Berita Terbaru