TNI Evakuasi Warga di Intan Jaya, Dua Helikopter Bell Dikerahkan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koops TNI Habema menyerahkan dua unit Helikopter Bell untuk mengevakuasi warga di Intan Jaya, Papua Tengah, Minggu (9/8/2026). (DOK. Koops TNI Habema)

Koops TNI Habema menyerahkan dua unit Helikopter Bell untuk mengevakuasi warga di Intan Jaya, Papua Tengah, Minggu (9/8/2026). (DOK. Koops TNI Habema)

Intan Jaya, APGtimes.com – Koops TNI Habema mengevakuasi seorang warga dari wilayah Ugimba, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Minggu, 9 Agustus 2026. Prajurit melakukan evakuasi saat menjalankan patroli di tengah situasi keamanan yang dinamis.

Kepala Penerangan Koops TNI Habema Letkol Inf M Wirya Arthadiguna mengatakan prajurit menemukan seorang warga yang membutuhkan pertolongan dan penanganan lebih lanjut.

Menurut Wirya, prajurit langsung mengambil tindakan setelah menemukan warga tersebut. Mereka mengutamakan keselamatan dan perlindungan warga selama proses evakuasi.

TNI Evakuasi Warga dengan Dua Helikopter

Koops TNI Habema menggunakan dua helikopter Bell untuk mengevakuasi warga dari wilayah tersebut.

Sebanyak 11 personel ikut menjalankan proses evakuasi. Operasi tersebut berlangsung selama sekitar 23 menit.

Baca Juga :  Purbaya Siap Copot Dirjen Bea Cukai Jika Prabowo Beri Perintah

Prajurit memulai evakuasi pada pukul 12.25 WIT dan menyelesaikannya pada pukul 12.48 WIT.

Setelah helikopter tiba di Distrik Sugapa, prajurit menyerahkan warga tersebut kepada Ketua Tim Penanganan Konflik Kabupaten Intan Jaya, Misael Sondegau.

Misael kemudian menangani warga tersebut untuk mendapatkan pertolongan dan penanganan lebih lanjut.

Situasi Keamanan Jadi Tantangan

Wirya menjelaskan bahwa prajurit menghadapi sejumlah tantangan selama proses evakuasi. Kondisi medan, cuaca, serta situasi keamanan di wilayah Ugimba menjadi pertimbangan penting dalam operasi tersebut.

Evakuasi berlangsung ketika kelompok OPM Kodap VIII/Kemabu pimpinan Guspi Waker melakukan aktivitas yang menurut TNI menimbulkan keresahan masyarakat dan menyerang aparat keamanan di wilayah Intan Jaya.

Baca Juga :  Jangan Sembarangan Serahkan KTP saat Check In Hotel, Kemendagri Beri Peringatan

Meski menghadapi kondisi tersebut, prajurit tetap menjalankan misi evakuasi dengan mengutamakan keselamatan warga.

TNI Tekankan Perlindungan Masyarakat

Wirya menegaskan bahwa tugas prajurit tidak hanya menjaga keamanan wilayah. TNI juga berupaya memberikan bantuan dan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Koops TNI Habema menempatkan keselamatan masyarakat sebagai salah satu prioritas dalam menjalankan tugas di lapangan.

Evakuasi warga di Ugimba menjadi salah satu bentuk respons prajurit terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan di tengah kondisi keamanan Papua Tengah yang masih menghadapi tantangan.

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen
Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:09 WIB

Mendagri Sentil Pemda Lambat Salurkan Bantuan Gempa NTT, Ada yang Baru 1 Persen

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB