Jakarta, APGtimes.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut penanganan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tinggal menunggu waktu.
Setyo menyampaikan pernyataan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8/2026). Ia mengatakan pimpinan KPK terus memahami perkembangan perkara tersebut.
“Tapi saya yakin itu hanya masalah waktu saja,” kata Setyo.
Menurut Setyo, Direktur Penyidikan KPK menentukan perkembangan penyidikan kasus tersebut. Namun, tim penyidik saat ini juga menangani sejumlah perkara lain, termasuk kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Kasus CSR BI-OJK Sudah Berjalan Setahun
KPK mulai menangani perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK sekitar satu tahun lalu. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.
Hingga kini, KPK belum menahan kedua tersangka tersebut.
Setyo menjelaskan, penyidik harus mengejar sejumlah tahapan perkara yang memiliki batas waktu. Situasi itu membuat beberapa perkara yang masuk kategori case building berjalan lebih lambat.
“Karena ada durasi waktu yang harus segera diselesaikan, ada pelimpahan tahap 1, tahap 2 yang harus segera dituntaskan, sehingga menyebabkan beberapa perkara yang sifatnya case building menjadi sedikit tertunda,” ujarnya.
Heri Gunawan Diduga Terima Rp15,86 Miliar
KPK menduga yayasan milik atau yang dikelola Heri Gunawan dan Satori menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Dana tersebut antara lain berasal dari BI dan OJK.
Penyidik menduga kedua tersangka tidak menjalankan kegiatan sosial sesuai proposal pengajuan bantuan.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Dana itu terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Selain itu, KPK menduga Heri Gunawan memindahkan seluruh dana yang masuk melalui yayasan ke rekening pribadinya. Penyidik kemudian memasukkan dugaan tersebut dalam perkara pencucian uang.
Satori Diduga Terima Rp12,52 Miliar
Sementara itu, KPK menduga Satori menerima uang sebesar Rp12,52 miliar.
Dana tersebut terdiri atas Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Penyidik juga menduga Satori menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
KPK menjerat Heri Gunawan dan Satori dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sampai Senin (17/8/2026), KPK belum mengumumkan jadwal penahanan kedua tersangka. Pimpinan KPK hanya memastikan penyidik akan terus melanjutkan penanganan perkara tersebut. (aw*)









