Jakarta, APGtimes.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah segera menyesuaikan pedoman dan peraturan penanggulangan bencana dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penetapan status bencana nasional.
Hidayat menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana agar lebih cepat merespons kondisi di lapangan. Apalagi, sejumlah bencana masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
“Hal tersebut penting segera direalisasikan karena menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memastikan sistem penanggulangan bencana nasional semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Apalagi, di tengah masih berlangsungnya berbagai bencana di Indonesia,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Putusan MK Perjelas Indikator Bencana Nasional
Hidayat menilai Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 memberikan dasar yang lebih jelas dalam menentukan status bencana nasional.
Putusan tersebut memaknai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. MK menetapkan bahwa pemerintah harus memenuhi sedikitnya tiga dari lima indikator untuk menetapkan status dan tingkat bencana nasional.
Jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib pemerintah penuhi.
Lima indikator tersebut mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
“Saya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan penegasan hukum terkait parameter penetapan status bencana nasional, yakni bahwa penetapan status bencana nasional harus didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi,” kata Hidayat.
Dorong Pemerintah Perkuat Koordinasi
Hidayat mengatakan kejelasan indikator dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan akuntabilitas pemerintah. Selain itu, aturan tersebut dapat memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Menurut dia, pemerintah kini memiliki landasan yang lebih kuat untuk menentukan kebijakan ketika menghadapi bencana dengan dampak luas.
Kejelasan parameter juga dapat membantu pemerintah mengambil keputusan secara objektif, transparan, dan terukur.
Hidayat berharap pemerintah menjadikan putusan MK tersebut sebagai momentum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Sinergi tersebut penting agar Indonesia memiliki sistem penanggulangan bencana yang lebih tangguh dan adaptif.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengingatkan bahwa penetapan status bencana nasional bukan satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak.
Dengan demikian, pemerintah tetap dapat memberikan bantuan dan melakukan penanganan terhadap korban bencana sesuai kebutuhan, meskipun suatu peristiwa belum berstatus bencana nasional. (ys*)









