Harga Pupuk September 2026 Terbaru: Urea Rp90.000, NPK Rp92.000 per Sak

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi stok pupuk

ilustrasi stok pupuk

Jakarta, APGtimes.com – Harga pupuk bersubsidi pada September 2026 masih bertahan setelah pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga 20 persen. Kebijakan tersebut membuat petani tetap mendapatkan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau.

Pemerintah belum mengubah HET pupuk bersubsidi yang berlaku pada 2026. Karena itu, petani bisa mengecek harga resmi sebelum membeli agar tidak membayar lebih mahal dari ketentuan.

Daftar Harga Pupuk September 2026

Berikut HET pupuk bersubsidi yang masih berlaku:

  • Pupuk Urea: Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak 50 kilogram.
  • Pupuk NPK: Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak 50 kilogram.
  • Pupuk NPK khusus kakao: Rp2.640 per kilogram atau Rp132.000 per sak 50 kilogram.
  • Pupuk ZA: Rp1.360 per kilogram.
  • Pupuk organik: Rp640 per kilogram.

Harga tersebut mengacu pada kebijakan HET pupuk bersubsidi yang pemerintah tetapkan setelah memangkas harga hingga 20 persen.

Baca Juga :  Setahun Jadi Tersangka, KPK Ungkap Nasib Heri Gunawan dan Satori di Kasus CSR BI-OJK

Harga Pupuk Tidak Naik pada September

Petani tidak perlu khawatir terhadap kenaikan HET pada September. PT Pupuk Indonesia memastikan pemerintah tetap mempertahankan harga pupuk bersubsidi meski pasar pupuk global menghadapi berbagai tekanan.

Pemerintah juga terus menjaga ketersediaan pupuk untuk mendukung musim tanam. Hingga 26 Juni 2026, penyaluran pupuk bersubsidi secara nasional telah mencapai 4,77 juta ton dari total alokasi 9,85 juta ton. Penyaluran tersebut mencakup sekitar 2,42 juta ton NPK dan 2,16 juta ton Urea.

Jangan Beli Pupuk Subsidi di Atas HET

Petani perlu berhati-hati ketika membeli pupuk bersubsidi. Harga resmi berlaku sebagai batas tertinggi pada tingkat pengecer sesuai ketentuan pemerintah.

Petani juga tidak bisa membeli pupuk subsidi secara bebas. Pemerintah menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang memenuhi persyaratan dan tercatat dalam sistem yang ditetapkan.

Baca Juga :  Mentan Cabut Izin 2.231 Distributor Pupuk Subsidi yang Jual di Atas HET

Karena itu, petani sebaiknya mengecek harga di kios resmi sebelum melakukan penebusan. Jika menemukan harga jauh di atas HET, petani dapat melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.

Stok Pupuk Tetap Jadi Perhatian

Selain harga, ketersediaan pupuk menjadi faktor penting bagi petani memasuki musim tanam. Pemerintah menyatakan stok nasional tetap aman dan terus mengawasi distribusi agar pupuk sampai kepada petani sesuai kebutuhan.

Dengan HET yang masih bertahan, petani memiliki peluang menjaga biaya produksi tetap terkendali. Namun, petani tetap perlu memastikan jenis, jumlah, dan harga pupuk sebelum melakukan pembelian.

Jadi, harga pupuk subsidi September 2026 belum mengalami perubahan. Urea tetap Rp1.800 per kilogram, NPK Rp1.840 per kilogram, NPK kakao Rp2.640 per kilogram, ZA Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik Rp640 per kilogram. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB