Komdigi Minta Tambahan Rp3,23 Triliun untuk Anggaran 2027, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Komisi I DPR RI terkait Rencana Kerja Anggaran 2027, Selasa (1/9/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Suasana rapat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Komisi I DPR RI terkait Rencana Kerja Anggaran 2027, Selasa (1/9/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membutuhkan tambahan anggaran Rp3,23 triliun untuk menjalankan berbagai program pada 2027.

Sekretaris Jenderal Komdigi Ismail mengatakan, kebutuhan anggaran kementeriannya tahun depan mencapai Rp14,753 triliun. Sementara itu, pemerintah baru menetapkan pagu anggaran sebesar Rp11,515 triliun.

“Total kebutuhan anggaran 2027 dibutuhkan sebesar Rp14,753 triliun. Dari pagu anggaran sebesar Rp11,5 triliun yang sudah ditetapkan, Kemkomdigi mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp3,23 triliun,” ujar Ismail dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (1/9/2026).

Komdigi menghitung kebutuhan tambahan tersebut setelah melakukan penajaman program bersama seluruh unit kerja eselon I. Kementerian kemudian membagi kebutuhan anggaran itu ke sejumlah sektor, mulai dari operasional hingga program prioritas nasional.

Baca Juga :  Basarnas Minta Tambahan Rp2,16 Triliun untuk 2027, Ini Rinciannya

Anggaran Tambahan untuk Program Prioritas

Komdigi mengusulkan tambahan sekitar Rp298 miliar untuk kebutuhan operasional Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, serta sejumlah unit eselon I lainnya.

Selain itu, Komdigi membutuhkan Rp1,097 triliun untuk mendukung berbagai program prioritas nasional. Anggaran tersebut mencakup pembangunan infrastruktur BAKTI, pengembangan ekosistem teknologi pemerintahan digital, pengawasan ruang digital, pengembangan sumber daya manusia, serta komunikasi publik dan media.

“Untuk mendukung program kerja prioritas nasional, baik itu untuk infrastruktur BAKTI, ekosistem teknologi pemerintah digital, pengawasan ruang digital, dan BPSDM, tentunya yang paling utama juga untuk Ditjen Komunikasi Publik dan Media,” kata Ismail.

Komdigi juga mengajukan tambahan Rp1,48 triliun untuk menjalankan program prioritas yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra).

Baca Juga :  Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli, Grab dan GoTo Sudah Siap

Dana tersebut antara lain mendukung kebutuhan Komisi Informasi Pusat (KIP), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Dewan Pers.

Total Kebutuhan Capai Rp14,753 Triliun

Dengan tambahan anggaran tersebut, Komdigi berharap pemerintah dapat memenuhi seluruh kebutuhan program pada 2027.

Kementerian menilai dukungan anggaran diperlukan agar berbagai agenda transformasi digital, pembangunan infrastruktur komunikasi, pengawasan ruang digital, serta pengembangan sumber daya manusia dapat berjalan optimal.

Saat ini, Komdigi masih memiliki pagu Rp11,515 triliun. Jika usulan tambahan Rp3,23 triliun mendapat persetujuan, total anggaran kementerian pada 2027 akan mencapai sekitar Rp14,753 triliun.

Komdigi selanjutnya akan membahas usulan tersebut bersama DPR dan pemerintah dalam proses pembahasan anggaran tahun 2027. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 7 September 2026 - 14:09 WIB

Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB