Kabut Asap Karhutla Makin Mengganggu, 3.524 Sekolah Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pendidikan. ilustrasi kelas

Ilustrasi Pendidikan. ilustrasi kelas

Jakarta, APGtimes.com – Anggota Komisi X DPR RI Syarief Muhammad mendukung kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Syarief, sekolah perlu menerapkan PJJ ketika kualitas udara akibat kabut asap sudah masuk kategori membahayakan. Ia menilai keselamatan dan kesehatan siswa harus menjadi prioritas.

“Kami mendukung diterbitkannya surat edaran Kemendikdasmen. Ketika kondisi udara sudah membahayakan, kesehatan dan keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas,” kata Syarief, Rabu (2/9/2026).

Ia menyebut PJJ dapat menjadi solusi sementara selama kondisi darurat kabut asap. Kebijakan itu juga membuat proses belajar tetap berjalan tanpa memaksa siswa berada di tengah paparan asap.

Siswa Jadi Kelompok Rentan

Syarief menilai siswa termasuk kelompok yang rentan terhadap dampak buruk polusi udara akibat karhutla.

Paparan asap tidak hanya terjadi ketika siswa berangkat menuju sekolah. Mereka juga bisa menghirup udara tercemar selama berjam-jam saat berada di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Bima Arya Gelar Gerakan Bersih Pantai Bersama ASN dan Praja IPDN di Lombok Barat

“Ketika kualitas udara sudah tidak sehat, jangan sampai anak-anak justru dipaksa beraktivitas di luar rumah,” ujarnya.

Menurut Syarief, asap karhutla dapat mengganggu kondisi kesehatan siswa. Polusi udara juga berpotensi menurunkan konsentrasi mereka selama mengikuti pelajaran.

Karena itu, ia menilai sekolah perlu menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi lingkungan. PJJ dapat menjadi pilihan hingga kualitas udara kembali aman.

3.524 Sekolah Sudah Terapkan PJJ

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya menerbitkan surat edaran terkait pembelajaran dalam kondisi darurat asap.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan kementeriannya akan memperbarui surat edaran tersebut. Pembaruan itu bertujuan mempertegas protokol pembelajaran saat kabut asap melanda.

Baca Juga :  DPR Panggil Pertamina, Waspadai Lonjakan Konsumsi Pertalite Usai Pertamax Naik

Saat ini, sebanyak 3.524 satuan pendidikan telah menjalankan PJJ. Kebijakan tersebut menjangkau sekitar 571.338 murid.

Penerapan PJJ mencakup sejumlah wilayah. Di antaranya Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Banjarbaru.

Mu’ti menegaskan pemerintah memegang tiga prinsip dalam menghadapi kondisi tersebut.

Pertama, pemerintah menempatkan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas. Kedua, proses belajar murid harus tetap berjalan. Ketiga, pemerintah perlu menyiapkan pemulihan pascabencana sejak awal.

“Kemendikdasmen siap bergerak cepat bersama seluruh kementerian/lembaga terkait guna memastikan seluruh murid terdampak karhutla tidak kehilangan hak belajar,” kata Mu’ti.

Ia memastikan pemerintah akan menyesuaikan proses pembelajaran dengan kondisi di lapangan. Dengan langkah tersebut, siswa tetap memperoleh pendidikan tanpa mengorbankan kesehatan dan keselamatan mereka. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB