Kementerian LH Segel 21 Perusahaan di 7 Provinsi Terkait Karhutla

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemadaman karhutla di dekat sumur minyak di Kabupaten Siak, Riau, Kamis (27/8/2026) dini hari.(KOMPAS.COM/Dok. Pemkab Siak.)

Pemadaman karhutla di dekat sumur minyak di Kabupaten Siak, Riau, Kamis (27/8/2026) dini hari.(KOMPAS.COM/Dok. Pemkab Siak.)

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi karena berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kementerian LH mencatat jumlah tersebut hingga 2 September 2026.

Menteri LH Jumhur Hidayat mengatakan timnya masih melakukan verifikasi di lapangan. Karena itu, jumlah badan usaha yang mendapat tindakan penyegelan masih bisa bertambah.

“LH baru saja menyegel 21 badan usaha di 7 provinsi. Itu data rekap sampai dengan 2 September,” kata Jumhur di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Tersebar di 7 Provinsi

Sebanyak 21 badan usaha tersebut tersebar di sejumlah wilayah. Kalimantan Barat mencatat jumlah terbanyak dengan tujuh perusahaan.

Selanjutnya, Kementerian LH menyegel empat perusahaan di Sumatera Selatan dan empat perusahaan di Kalimantan Selatan. Kemudian, tiga perusahaan berada di Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026, DPR Soroti Kebijakan Naturalisasi

Sementara itu, masing-masing satu perusahaan berada di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.

Jumhur menjelaskan, pihaknya menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam menentukan badan usaha yang mendapat penyegelan.

Menurutnya, tim menemukan kondisi nyata berupa lahan dalam jumlah besar yang terbakar dan mengharuskan pihak terkait bertanggung jawab.

“Jadi yang kita segel itu yang memang strict liability, jadi mutlak, nyata sekian ratus hektare terbakar, dan dia mau tidak mau harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Verifikasi Ratusan Perusahaan

Selain 21 badan usaha yang telah disegel, Kementerian LH masih memeriksa ratusan perusahaan lain. Jumhur mengatakan tim menemukan indikasi pembakaran lahan yang kemungkinan terjadi secara sengaja.

“Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan. Dan kesengajaan di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya,” katanya.

Baca Juga :  Kemenhaj Gerak Cepat Amankan Layanan Haji 2027, DPR Setujui Uang Muka Rp4 Triliun

Kementerian LH masih menunggu klarifikasi dari perusahaan-perusahaan yang masuk dalam proses pemeriksaan. Setelah menerima penjelasan dan menyelesaikan verifikasi lapangan, pemerintah akan menentukan langkah berikutnya.

Jumhur menyebut terdapat sekitar 335 perusahaan yang masuk dalam daftar indikasi awal. Namun, pemerintah masih harus memeriksa kondisi di lapangan sebelum mengambil tindakan.

“Bisa bertambah. Ini kan baru 21. Ini kan verlap, itu kan harus hati-hati, ya. Verifikasi lapangan,” ucapnya.

Pemerintah pun terus memperluas pemeriksaan untuk memastikan sumber karhutla dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di tengah kondisi cuaca yang meningkatkan risiko kebakaran. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB