IM57+ Soroti DPR Tak Buka Draf RUU Perampasan Aset ke Publik

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Jakarta, APGtimes.com – IM57+ Institute menyoroti proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI. Lembaga tersebut menilai proses pembahasan belum berjalan transparan dan akuntabel karena draf RUU belum dibuka kepada publik.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan, keterbukaan draf penting untuk memastikan masyarakat dapat mengetahui perkembangan pembentukan aturan tersebut.

Menurut Lakso, draf yang berkembang hingga kini belum dipublikasikan. Kondisi itu, kata dia, dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian luas.

IM57+ Soroti Substansi RUU Perampasan Aset

Selain proses penyusunan, IM57+ Institute juga memberikan sejumlah catatan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.

Lakso menilai klausul peningkatan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment menjadi salah satu bagian penting dalam RUU tersebut. Ia meminta pembentuk undang-undang tidak menghilangkan ketentuan itu karena berkaitan dengan mandat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Baca Juga :  KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Kasusnya Masih Didalami

IM57+ juga menyoroti pembagian kewenangan penegak hukum dalam penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based (NCB) asset forfeiture.

Lakso mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak hanya berpusat pada Kejaksaan. Ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap perlu memiliki ruang dalam menangani mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan.

Ia juga mendorong munculnya pengaturan baru yang dapat memperkuat pemberantasan tindak pidana, bukan sekadar mengulang ketentuan yang sudah tersedia dalam peraturan sebelumnya.

DPR Sebut Draf Masih dalam Tahap Perapihan

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal sebelumnya menjelaskan alasan DPR belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset.

Menurut Cucun, DPR masih melakukan perapihan terhadap draf awal. DPR khawatir masyarakat salah memahami isi dokumen apabila draf tersebut beredar sebelum proses penyusunan selesai.

Baca Juga :  Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah

Cucun mengatakan draf tersebut masih harus melewati tahapan tim perumus dan tim sinkronisasi sebelum masuk ke pembahasan berikutnya. Setelah itu, DPR juga akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menyebut sejumlah versi draf RUU Perampasan Aset telah beredar. Karena itu, DPR memilih menyelesaikan proses perapihan terlebih dahulu sebelum membuka draf resmi kepada publik.

Perdebatan mengenai keterbukaan draf pun terus berlangsung. Di satu sisi, DPR menilai publikasi terlalu dini dapat memicu salah tafsir. Di sisi lain, IM57+ Institute mendorong transparansi agar masyarakat dapat mengikuti proses pembentukan RUU Perampasan Aset secara lebih jelas. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 7 September 2026 - 14:09 WIB

Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB