IM57+ Soroti DPR Tak Buka Draf RUU Perampasan Aset ke Publik

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Jakarta, APGtimes.com – IM57+ Institute menyoroti proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI. Lembaga tersebut menilai proses pembahasan belum berjalan transparan dan akuntabel karena draf RUU belum dibuka kepada publik.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan, keterbukaan draf penting untuk memastikan masyarakat dapat mengetahui perkembangan pembentukan aturan tersebut.

Menurut Lakso, draf yang berkembang hingga kini belum dipublikasikan. Kondisi itu, kata dia, dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian luas.

IM57+ Soroti Substansi RUU Perampasan Aset

Selain proses penyusunan, IM57+ Institute juga memberikan sejumlah catatan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.

Lakso menilai klausul peningkatan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment menjadi salah satu bagian penting dalam RUU tersebut. Ia meminta pembentuk undang-undang tidak menghilangkan ketentuan itu karena berkaitan dengan mandat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Baca Juga :  Terungkap! Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU, Ini Fakta-faktanya

IM57+ juga menyoroti pembagian kewenangan penegak hukum dalam penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based (NCB) asset forfeiture.

Lakso mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak hanya berpusat pada Kejaksaan. Ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap perlu memiliki ruang dalam menangani mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan.

Ia juga mendorong munculnya pengaturan baru yang dapat memperkuat pemberantasan tindak pidana, bukan sekadar mengulang ketentuan yang sudah tersedia dalam peraturan sebelumnya.

DPR Sebut Draf Masih dalam Tahap Perapihan

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal sebelumnya menjelaskan alasan DPR belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset.

Menurut Cucun, DPR masih melakukan perapihan terhadap draf awal. DPR khawatir masyarakat salah memahami isi dokumen apabila draf tersebut beredar sebelum proses penyusunan selesai.

Baca Juga :  DPR Ungkap Modus Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia, Diiming-imingi Gaji Besar

Cucun mengatakan draf tersebut masih harus melewati tahapan tim perumus dan tim sinkronisasi sebelum masuk ke pembahasan berikutnya. Setelah itu, DPR juga akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menyebut sejumlah versi draf RUU Perampasan Aset telah beredar. Karena itu, DPR memilih menyelesaikan proses perapihan terlebih dahulu sebelum membuka draf resmi kepada publik.

Perdebatan mengenai keterbukaan draf pun terus berlangsung. Di satu sisi, DPR menilai publikasi terlalu dini dapat memicu salah tafsir. Di sisi lain, IM57+ Institute mendorong transparansi agar masyarakat dapat mengikuti proses pembentukan RUU Perampasan Aset secara lebih jelas. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan
Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi
Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB
Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI
BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda
KPK Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan, 32 Konsesi Kena Sanksi
Ahli UGM Ungkap Tanggung Jawab Pimpinan atas Penugasan Staf Khusus
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Indonesia, Qatar, Turki, dan Pakistan Teken Project Badr, Bidik Industri Pertahanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp 1,235 Triliun untuk Atasi Karhutla di 7 Provinsi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Ferry Juliantono Tawarkan Kopdes Merah Putih Salurkan Gaji ASN, Ini Respons MenPAN-RB

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, Utamakan Kebutuhan RI

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:09 WIB

BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara, 75 SPPG Punya VA Ganda

Berita Terbaru

Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kiri) di Oval Office, Gedung Putih, Washington DC, 4 Februari 2025..(AFP/ANDREW CABALLERO-REYNOLDS)

Internasional

AS-Israel Siapkan Serangan Baru ke Iran, Fasilitas Nuklir Jadi Target

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:09 WIB