Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Gus Ipul memastikan Presiden Prabowo Subianto menghormati kemandirian NU dan tidak akan mengintervensi proses Muktamar PBNU 2026. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Gus Ipul memastikan Presiden Prabowo Subianto menghormati kemandirian NU dan tidak akan mengintervensi proses Muktamar PBNU 2026. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Jakarta, APGtimes.com – Kementerian Sosial (Kemensos) masih mengkaji usulan Raden Mas Margono Djojohadikusumo sebagai calon Pahlawan Nasional 2026.

Margono Djojohadikusumo merupakan kakek Presiden RI Prabowo Subianto. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) masih mengkaji usulan tersebut.

“Belum (ditetapkan), ada di TP2GP itu. Nanti dilaporkan setelah selesai dikaji. Masih belum,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Keluarga Margono Beri Persetujuan

Pelaksana Harian Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah Isriadi Widodo mengatakan keluarga Margono sudah menyetujui pengajuan tersebut secara tertulis.

Baca Juga :  Presiden RI Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Bupati Tangerang Dorong Ekonomi Tumbuh dari Desa

Dokumen persetujuan keluarga menjadi salah satu syarat administrasi pengajuan calon Pahlawan Nasional.

“Secara tertulis ada. Kalau memang itu tidak ada, mungkin secara administrasi kita juga tidak akan diterima di sana,” ujar Isriadi melalui laman resmi Pemprov Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026).

Kiprah Margono di Awal Kemerdekaan

Margono Djojohadikusumo memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia pada masa awal kemerdekaan.

Salah satu kiprahnya terkait dengan pendirian Bank Negara Indonesia (BNI). Margono ikut mendirikan bank nasional tersebut pada awal berdirinya Republik Indonesia.

Baca Juga :  Nezar Patria Sebut Algoritma Medsos Jadi Ancaman Baru di Era Digital

“Yang utama memang beliau pendiri bank pertama nasional Republik Indonesia di awal kemerdekaan,” kata Isriadi.

Masyarakat Ajukan Margono

Masyarakat mengajukan Margono sebagai calon Pahlawan Nasional melalui Seruan Eling Banyumasan. Paguyuban tersebut memiliki keterkaitan dengan wilayah Banyumas.

Masyarakat mengajukan nama Margono sejak Maret 2025. Pemerintah daerah kemudian mengevaluasi usulan tersebut dan melengkapi berbagai persyaratan.

Gubernur Jawa Tengah kemudian mengirim rekomendasi kepada Kementerian Sosial pada 6 April 2026.

Saat ini, TP2GP masih mengkaji usulan tersebut. Kemensos akan menunggu hasil kajian sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB