Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto di Makassar, Selasa (4/8/2026)(Kompas.com/ Atri Suryatri Abbas)

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto di Makassar, Selasa (4/8/2026)(Kompas.com/ Atri Suryatri Abbas)

Jakarta, APGtimes.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengusulkan agar desa mendapat alokasi tanah dari program redistribusi reforma agraria.

Menurut Yandri, pemerintah tidak perlu membagikan seluruh tanah hasil reforma agraria kepada warga secara pribadi. Sebagian lahan juga perlu pemerintah alokasikan untuk kepentingan desa.

“Saya kira usul kami, redistribusi bukan hanya untuk penduduk desa, tetapi juga buat kepentingan desa secara umum,” ujar Yandri dalam RDPU RUU Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026).

Tanah Redistribusi Jadi Aset Desa

Yandri mengusulkan pemerintah menjadikan sebagian tanah redistribusi sebagai tanah kas desa. Desa dapat memanfaatkan aset tersebut untuk mendukung kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli desa.

“Jadi kalau nanti ada redistribusi, kami usulkan tidak semua dibagi kepada penduduk, tetapi perlu kas desa atau tanah bengkok faktual,” katanya.

Baca Juga :  Hari Pertama Potongan Ojol 8 Persen, Driver Mengaku Penghasilan Malah Turun

Menurut Yandri, desa dapat memakai tanah tersebut untuk berbagai kebutuhan. Misalnya, desa bisa menggunakannya sebagai lahan usaha atau tanah pemakaman.

35.000 BUMDes Belum Punya Lahan

Yandri juga menyoroti persoalan keterbatasan lahan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Saat ini, sekitar 35.000 BUMDes belum memiliki lahan untuk menjalankan usaha.

Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan lahan desa dalam pembahasan RUU Reforma Agraria.

“Dan juga termasuk tadi untuk tanah pemakaman dan lain-lain. Saya kira usul kami, redistribusi bukan hanya untuk penduduk desa tetapi juga buat kepentingan desa secara umum,” ujar Yandri.

Reforma Agraria Tak Cukup Bagi Tanah

Selain soal alokasi lahan, Yandri meminta pemerintah memperkuat program pemberdayaan penerima tanah. Menurut dia, reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian tanah dan sertifikat.

Baca Juga :  Prabowo Minta Penghematan Program MBG, Pemerintah Hitung Efisiensi Anggaran

Penerima tanah perlu mendapat pendampingan agar mampu mengelola lahan secara produktif. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh manfaat dalam jangka panjang.

“Pemberian tanah harus diikuti dengan pemberdayaan, sehingga pembagian tanah dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan dan berujung pada kesejahteraan rakyat di desa,” kata Yandri.

Dorong Usaha Produktif di Desa

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berkomitmen memberikan pendampingan kepada penerima tanah.

Selanjutnya, pemerintah akan mendorong pemanfaatan lahan untuk berbagai usaha produktif. Sektor tersebut meliputi pertanian, perkebunan, perikanan, jasa, dan perdagangan.

Kementerian Desa juga akan menghubungkan penerima tanah dengan lembaga pembiayaan. Selain itu, pemerintah akan mempertemukan mereka dengan penampung hasil, pembeli atau offtaker, serta penyedia teknologi.

Dengan langkah tersebut, Yandri berharap reforma agraria dapat meningkatkan produktivitas lahan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat desa. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar
1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Kemensos Beri Kesempatan Klarifikasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya

Senin, 7 September 2026 - 12:09 WIB

Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB