Jakarta, APGtimes.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengusulkan agar desa mendapat alokasi tanah dari program redistribusi reforma agraria.
Menurut Yandri, pemerintah tidak perlu membagikan seluruh tanah hasil reforma agraria kepada warga secara pribadi. Sebagian lahan juga perlu pemerintah alokasikan untuk kepentingan desa.
“Saya kira usul kami, redistribusi bukan hanya untuk penduduk desa, tetapi juga buat kepentingan desa secara umum,” ujar Yandri dalam RDPU RUU Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026).
Tanah Redistribusi Jadi Aset Desa
Yandri mengusulkan pemerintah menjadikan sebagian tanah redistribusi sebagai tanah kas desa. Desa dapat memanfaatkan aset tersebut untuk mendukung kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli desa.
“Jadi kalau nanti ada redistribusi, kami usulkan tidak semua dibagi kepada penduduk, tetapi perlu kas desa atau tanah bengkok faktual,” katanya.
Menurut Yandri, desa dapat memakai tanah tersebut untuk berbagai kebutuhan. Misalnya, desa bisa menggunakannya sebagai lahan usaha atau tanah pemakaman.
35.000 BUMDes Belum Punya Lahan
Yandri juga menyoroti persoalan keterbatasan lahan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Saat ini, sekitar 35.000 BUMDes belum memiliki lahan untuk menjalankan usaha.
Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan lahan desa dalam pembahasan RUU Reforma Agraria.
“Dan juga termasuk tadi untuk tanah pemakaman dan lain-lain. Saya kira usul kami, redistribusi bukan hanya untuk penduduk desa tetapi juga buat kepentingan desa secara umum,” ujar Yandri.
Reforma Agraria Tak Cukup Bagi Tanah
Selain soal alokasi lahan, Yandri meminta pemerintah memperkuat program pemberdayaan penerima tanah. Menurut dia, reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian tanah dan sertifikat.
Penerima tanah perlu mendapat pendampingan agar mampu mengelola lahan secara produktif. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh manfaat dalam jangka panjang.
“Pemberian tanah harus diikuti dengan pemberdayaan, sehingga pembagian tanah dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan dan berujung pada kesejahteraan rakyat di desa,” kata Yandri.
Dorong Usaha Produktif di Desa
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berkomitmen memberikan pendampingan kepada penerima tanah.
Selanjutnya, pemerintah akan mendorong pemanfaatan lahan untuk berbagai usaha produktif. Sektor tersebut meliputi pertanian, perkebunan, perikanan, jasa, dan perdagangan.
Kementerian Desa juga akan menghubungkan penerima tanah dengan lembaga pembiayaan. Selain itu, pemerintah akan mempertemukan mereka dengan penampung hasil, pembeli atau offtaker, serta penyedia teknologi.
Dengan langkah tersebut, Yandri berharap reforma agraria dapat meningkatkan produktivitas lahan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat desa. (de*)









