MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, APGtimes.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima dua permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

MK memutus perkara Nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut.

“Amar Putusan, mengadili: menyatakan permohonan Nomor 290/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

MK Soroti Uji Materi KUHAP

Andri Yanto, Direktur Utama PT Abimanyu Pustaka Utama, mengajukan Perkara Nomor 290/PUU-XXIV/2026. Ia mempersoalkan Pasal 326 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai Andri tidak menjelaskan secara rinci pertentangan norma tersebut dengan pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Andri juga meminta MK mengubah kata “dan” menjadi “dan/atau”. Namun, MK menilai permintaan tersebut tidak memiliki rumusan yang jelas.

Majelis hakim menemukan pertentangan dalam petitum angka 2 dan angka 3. Kedua petitum itu justru mengarah pada konstruksi norma yang berbeda.

“Permohonan-permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan-permohonan para Pemohon,” ujar Saldi.

MK juga menemukan persoalan dalam petitum angka 4 dan angka 5. Menurut majelis, rangkaian petitum itu tidak menunjukkan secara pasti perubahan norma yang pemohon inginkan.

Uji Anggaran MBG Ikut Ditolak

Herifuddin Daulay mengajukan Perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026. Ia menguji ketentuan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam UU APBN 2026.

Baca Juga :  Prasetyo Hadi Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Berkaitan dengan Presiden Prabowo

Majelis hakim menilai Herifuddin belum menjelaskan hubungan antara norma yang ia uji dan pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi dasar permohonan.

Dalam permohonannya, Herifuddin lebih banyak membahas persoalan kurikulum, beban akademik, kebutuhan gizi untuk perkembangan otak, serta teknis pelaksanaan MBG.

Ia juga menyinggung keterlibatan guru dalam pengawasan program tersebut.

Namun, MK menilai uraian tersebut belum menunjukkan pertentangan norma secara jelas. Karena itu, majelis tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan.

Dengan putusan tersebut, MK menyatakan kedua permohonan uji materi itu tidak dapat diterima. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar
1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Kemensos Beri Kesempatan Klarifikasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya

Senin, 7 September 2026 - 12:09 WIB

Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB