Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto udara Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang baru selesai dibangun di kaki bukit Nagari Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Selasa (4/8/2026). Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencatat daerah tersebut menjadi provinsi tercepat keempat di Indonesia dalam penyelesaian pembentukan dan legalisasi Kopdes Merah Putih dengan sebanyak 888 gerai telah diverifikasi yang terdiri atas 211 gerai masih dalam tahap pembangunan dan 63 gerai telah selesai dibangun. (ANTARA FOTO/Fitra Yogi)

Foto udara Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang baru selesai dibangun di kaki bukit Nagari Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Selasa (4/8/2026). Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencatat daerah tersebut menjadi provinsi tercepat keempat di Indonesia dalam penyelesaian pembentukan dan legalisasi Kopdes Merah Putih dengan sebanyak 888 gerai telah diverifikasi yang terdiri atas 211 gerai masih dalam tahap pembangunan dan 63 gerai telah selesai dibangun. (ANTARA FOTO/Fitra Yogi)

Jakarta, APGtimes.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan pembangunan desa tetap berjalan meski pemerintah menggunakan Dana Desa untuk membayar kewajiban Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Yandri mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan sejumlah program untuk mempercepat pembangunan di desa. Program tersebut mencakup satuan tugas jembatan, Instruksi Presiden tentang jalan desa, serta berbagai program pembangunan lainnya.

“Enggak (terganggu), insya Allah enggak. Karena Pak Presiden kan juga mengarahkan, sekarang kan ada satgas jembatan, ada inpres jalan desa, ada juga program-program desa yang lain,” ujar Yandri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Kopdes Bisa Tambah Pendapatan Desa

Yandri menilai Kopdes Merah Putih justru dapat memberikan manfaat ekonomi bagi desa. Ia menyebut pemerintah akan mengalokasikan 20 persen pendapatan Kopdes untuk menjadi pendapatan asli desa.

Selain menambah pemasukan, Kopdes juga dapat membantu masyarakat menjual hasil produksi mereka. Dengan begitu, koperasi dapat membuka pasar bagi berbagai produk yang berasal dari desa.

Baca Juga :  Sidang Korupsi APBDes Kerinci Ditunda, Jaksa Gagal Hadirkan Saksi Kunci

Yandri berharap keberadaan Kopdes juga dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir. Menurut dia, koperasi dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan dan berbagai kebutuhan bersubsidi.

Harga LPG dan Pupuk Jadi Perhatian

Yandri mencontohkan penyaluran LPG melalui Kopdes Merah Putih. Menurut dia, koperasi dapat menjual LPG dengan harga sekitar Rp 16.000 hingga Rp 18.000 per tabung, lebih rendah dibandingkan harga di sejumlah tempat yang mencapai Rp 30.000.

Pemerintah juga ingin memastikan petani memperoleh manfaat dari subsidi pupuk. Yandri menilai subsidi pupuk yang mencapai triliunan rupiah harus benar-benar sampai kepada petani.

“Termasuk pupuk. Pupuk sekarang kan susah didapatkan, mahal kan. Padahal triliunan rupiah disubsidi untuk pupuk, tapi faktanya petani tidak menikmati subsidi itu,” kata Yandri.

Karena itu, Yandri melihat Kopdes sebagai salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat pelayanan masyarakat di tingkat desa. Pemerintah juga dapat mengawasi penyaluran barang bersubsidi melalui koperasi tersebut.

Baca Juga :  Ayah Bayi GEV Belum Jadi Tersangka, Polda Jambi Dalami Dugaan Penjualan Bayi Rp20 Juta

Pemerintah Siapkan Dana Desa Rp 240 Triliun

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan membayar kewajiban utang Kopdes Merah Putih yang jatuh tempo pada September 2026.

Pemerintah tidak akan langsung membayar seluruh kewajiban tersebut. Purbaya menjelaskan, pemerintah akan membayar pembangunan Kopdes yang sudah selesai dan lolos audit.

Pemerintah menyiapkan pembayaran dari pos Dana Desa yang memiliki pagu Rp 240 triliun.

“Dari pos Dana Desa (anggaran Rp 240 triliun),” kata Purbaya saat menghadiri Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Kempinski, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Saat ini, pemerintah masih mengaudit dan memverifikasi pelaksanaan tahap pertama pembangunan Kopdes Merah Putih. Purbaya mengatakan pembayaran akan mengikuti progres proyek yang sudah selesai dan memenuhi hasil pemeriksaan.

Pemerintah juga akan meminta pihak terkait menandatangani sejumlah ketentuan agar persoalan kewajiban serupa tidak kembali muncul pada tahun berikutnya. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara
MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026
Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan
Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya
Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya
Kakek Prabowo Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2026
Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Jakarta, Bandung, dan Lampung akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Lowongan Kerja KAI 2026 Dibuka, Lulusan SLTA hingga S1 Bisa Daftar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 20:09 WIB

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dicabut, MK Tutup Perkara

Senin, 7 September 2026 - 19:09 WIB

Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes, Yandri Pastikan Pembangunan Desa Tak Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 18:09 WIB

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 September 2026 - 17:09 WIB

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 116 Sengaja Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 7 September 2026 - 16:09 WIB

Mendes Yandri Usul Desa Ikut Dapat Jatah Tanah Reforma Agraria, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB