Eks Pejabat Bea Cukai Akui 5 Kali Terima Amplop Uang dari John Field, Total Rp1 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field (kanan). Pengadilan Tipikor menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap bos Blueray Cargo Group, John Field, Jumat (10/7/2026), hari ini.(FAH)

Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field (kanan). Pengadilan Tipikor menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap bos Blueray Cargo Group, John Field, Jumat (10/7/2026), hari ini.(FAH)

Jakarta, APGtimes.com – Mantan Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Enov Puji Wijanarko, mengaku menerima lima kali amplop berisi uang dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field.

Enov menyampaikan pengakuan itu saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sidang dengan terdakwa Budiman Bayu Prasodjo berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

“Seingat saya ada lima kali, Pak,” ujar Enov saat menjawab pertanyaan jaksa.

Lima Kali Menerima Amplop Uang

Menurut Enov, John Field menyerahkan uang tersebut menggunakan amplop berwarna cokelat. Setiap amplop berisi dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp200 juta.

Dengan lima kali pemberian, total uang yang Enov terima mencapai sekitar Rp1 miliar.

Namun, Enov mengaku sudah mengembalikan seluruh uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain uang, dia juga menyerahkan sebuah mobil kepada KPK.

Enov Tidak Mengetahui Penerimaan Budiman

Selanjutnya, jaksa menanyakan penerimaan uang oleh Budiman Bayu Prasodjo. Enov mengaku tidak mengetahui apakah John Field pernah memberikan amplop kepada Budiman.

Baca Juga :  BGN Bikin Aturan Baru, Insentif SPPG Tak Lagi Rp6 Juta per Hari

“Saksi, sepengetahuan saksi, apakah Pak Bayu juga mendapatkan amplop berisi uang yang diberikan oleh John Field?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu, Pak,” jawab Enov.

Selain itu, Enov mengaku tidak mengetahui apakah John Field memberikan uang kepada pihak lain. Dia hanya mengetahui pemberian yang berkaitan dengan dirinya dan pihak yang muncul dalam persidangan.

Jaksa Sebut Uang Mengalir ke Sejumlah Pejabat

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Budiman menerima uang bersama Rizal dan Sisprian Subiaksono. John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group menjadi salah satu pihak yang disebut memberikan uang tersebut.

Jaksa merinci uang yang diduga diterima dalam berbagai mata uang. Nilainya mencakup Rp525 juta dalam dolar Singapura, Rp5,2785 miliar, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.

Baca Juga :  Sidang Blueray Cargo Bongkar Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar ke Bea Cukai, BPOM, dan Kemendag

Jaksa membacakan dakwaan itu dalam persidangan pada Rabu (2/9/2026).

Penerimaan Uang Berkaitan dengan Jabatan

Saat itu, Budiman menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC. Sementara itu, Rizal menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Adapun Sisprian Subiaksono menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Menurut jaksa, John Field bukan satu-satunya pihak yang memberikan uang. Jaksa juga menyebut Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group dan Antri selaku Ketua Tim Dokumen Imporasi Blueray Cargo Group.

Selain itu, sejumlah pihak swasta, termasuk pengusaha rokok, juga masuk dalam uraian dakwaan.

Jaksa menduga penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan para pejabat Bea dan Cukai. Jaksa menilai penerimaan itu bertentangan dengan tugas dan kewajiban mereka.

Atas dakwaan tersebut, Budiman menghadapi ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis
Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis
Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar
Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Penghematan Anggaran Capai Rp50 Triliun
TNI Ungkap 44.677 Hektare Tanah Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria
Bahlil Minta Pemilik Mobil Mewah Tak Lagi Pakai BBM Subsidi, Aturan Pembatasan Disiapkan
95 Paket Pemulihan Pascabencana Agam Senilai Rp125 Miliar Sudah Kontrak, Realisasi Baru 12,3 Persen
Jepang Kirim 3 Helikopter Chinook untuk Karhutla Kalimantan, Menhan Sjafrie Sampaikan Terima Kasih
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis

Kamis, 17 September 2026 - 15:09 WIB

Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis

Kamis, 17 September 2026 - 13:09 WIB

Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Penghematan Anggaran Capai Rp50 Triliun

Rabu, 16 September 2026 - 23:59 WIB

TNI Ungkap 44.677 Hektare Tanah Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria

Berita Terbaru