Jakarta, APGtimes.com – Mantan Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Enov Puji Wijanarko, mengaku menerima lima kali amplop berisi uang dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field.
Enov menyampaikan pengakuan itu saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sidang dengan terdakwa Budiman Bayu Prasodjo berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
“Seingat saya ada lima kali, Pak,” ujar Enov saat menjawab pertanyaan jaksa.
Lima Kali Menerima Amplop Uang
Menurut Enov, John Field menyerahkan uang tersebut menggunakan amplop berwarna cokelat. Setiap amplop berisi dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp200 juta.
Dengan lima kali pemberian, total uang yang Enov terima mencapai sekitar Rp1 miliar.
Namun, Enov mengaku sudah mengembalikan seluruh uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain uang, dia juga menyerahkan sebuah mobil kepada KPK.
Enov Tidak Mengetahui Penerimaan Budiman
Selanjutnya, jaksa menanyakan penerimaan uang oleh Budiman Bayu Prasodjo. Enov mengaku tidak mengetahui apakah John Field pernah memberikan amplop kepada Budiman.
“Saksi, sepengetahuan saksi, apakah Pak Bayu juga mendapatkan amplop berisi uang yang diberikan oleh John Field?” tanya jaksa.
“Saya tidak tahu, Pak,” jawab Enov.
Selain itu, Enov mengaku tidak mengetahui apakah John Field memberikan uang kepada pihak lain. Dia hanya mengetahui pemberian yang berkaitan dengan dirinya dan pihak yang muncul dalam persidangan.
Jaksa Sebut Uang Mengalir ke Sejumlah Pejabat
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Budiman menerima uang bersama Rizal dan Sisprian Subiaksono. John Field selaku pemilik Blueray Cargo Group menjadi salah satu pihak yang disebut memberikan uang tersebut.
Jaksa merinci uang yang diduga diterima dalam berbagai mata uang. Nilainya mencakup Rp525 juta dalam dolar Singapura, Rp5,2785 miliar, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
Jaksa membacakan dakwaan itu dalam persidangan pada Rabu (2/9/2026).
Penerimaan Uang Berkaitan dengan Jabatan
Saat itu, Budiman menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC. Sementara itu, Rizal menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Adapun Sisprian Subiaksono menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Menurut jaksa, John Field bukan satu-satunya pihak yang memberikan uang. Jaksa juga menyebut Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group dan Antri selaku Ketua Tim Dokumen Imporasi Blueray Cargo Group.
Selain itu, sejumlah pihak swasta, termasuk pengusaha rokok, juga masuk dalam uraian dakwaan.
Jaksa menduga penerimaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan para pejabat Bea dan Cukai. Jaksa menilai penerimaan itu bertentangan dengan tugas dan kewajiban mereka.
Atas dakwaan tersebut, Budiman menghadapi ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. (aw*)









