Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah mendorong 52 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif untuk kembali membayar iuran. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pembiayaan BPJS Kesehatan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan jumlah peserta JKN kini mencapai sekitar 285 juta orang. Namun, hanya 80,6 persen peserta yang tercatat aktif membayar iuran.
Pemerintah ingin meningkatkan kepesertaan aktif agar mekanisme gotong royong dalam program JKN berjalan lebih kuat. Peserta yang sehat membayar iuran sehingga sistem dapat membiayai peserta ketika membutuhkan layanan kesehatan.
“Jumlah pesertanya sekarang sudah mencapai sekitar 285 juta jiwa, dengan tingkat kepesertaan aktif 80,6 persen,” ujar Suahasil di Istana Kepresidenan, Senin (28/9/2026).
52 juta peserta belum aktif
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito sebelumnya menyebut sekitar 52 juta peserta tidak aktif membayar iuran.
Menurut Prihati, peserta tersebut dapat kembali memperkuat penerimaan BPJS Kesehatan jika mereka mengaktifkan kepesertaan dan membayar iuran.
Jika seluruh peserta nonaktif membayar iuran kelas III, BPJS Kesehatan berpotensi memperoleh tambahan penerimaan sekitar Rp2 triliun setiap bulan. Dalam setahun, nilainya dapat mencapai sekitar Rp24 triliun.
Pemerintah siapkan tambahan dana Rp20 triliun
Selain mendorong peserta kembali membayar iuran, pemerintah juga menambah anggaran untuk memperkuat keuangan BPJS Kesehatan.
Pemerintah menyiapkan tambahan dana Rp20 triliun pada 2026. Dana tersebut berada di luar anggaran untuk membiayai 96,8 juta penerima bantuan iuran (PBI) yang mencapai sekitar Rp47 triliun.
Suahasil mengatakan pemerintah akan mencairkan tambahan dana Rp20 triliun dalam dua tahap. Pemerintah mengalokasikan Rp10 triliun pada Oktober dan Rp10 triliun pada November 2026.
Tambahan anggaran itu bertujuan memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Pemerintah juga ingin memastikan pembayaran klaim kepada rumah sakit berjalan secara reguler.
Data penerima bantuan akan diperbaiki
Pemerintah juga berupaya memperbaiki ketepatan sasaran penerima bantuan iuran. Untuk itu, pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Suahasil mengatakan pemerintah perlu memperbaiki pengumpulan iuran sekaligus memastikan bantuan iuran sampai kepada masyarakat yang sesuai kriteria.
Dengan langkah tersebut, pemerintah menjalankan dua upaya secara bersamaan. Pertama, pemerintah mendorong peserta nonaktif kembali membayar iuran. Kedua, pemerintah memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan melalui tambahan anggaran.
Kebijakan tersebut berlangsung ketika pemerintah juga menghadapi kebutuhan untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan program JKN. Dokumen RAPBN 2026 sebelumnya mencatat jumlah peserta nonaktif dan kolektabilitas iuran sebagai salah satu tantangan dalam menjaga ketahanan program JKN. (de*)









