Resmi! Pemerintah Perpanjang WFH ASN hingga September 2026, Ini Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PNS. Gaji 13 2026 kapan cair. Kapan gaji ke 13 2026 cair. Gaji 13 pensiunan 2026 kapan cair.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO ARI)

Ilustrasi PNS. Gaji 13 2026 kapan cair. Kapan gaji ke 13 2026 cair. Gaji 13 pensiunan 2026 kapan cair.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO ARI)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari setiap pekan hingga September 2026.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku pada Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi.

Pemerintah Lanjutkan Program WFH ASN

Muhammad Qodari menjelaskan pemerintah memperpanjang kebijakan itu setelah mengevaluasi pelaksanaannya selama dua bulan terakhir.

Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan kebijakan WFH mampu mendorong birokrasi menjadi lebih modern, lincah, dan efisien. Selain itu, pemerintah juga memanfaatkan kebijakan tersebut untuk mendukung penghematan energi.

Baca Juga :  Golkar Sebut Pendidikan Indonesia Sudah Lampu Merah, Guru Honorer Jadi Sorotan

Ia menegaskan pemerintah tidak hanya mengubah lokasi kerja ASN. Sebaliknya, pemerintah ingin membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil.

WFH Percepat Digitalisasi Pemerintahan

Qodari menilai pelaksanaan WFH selama ini ikut mempercepat proses digitalisasi di lingkungan pemerintahan.

Karena itu, pemerintah memasukkan kebijakan tersebut ke dalam agenda reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu mengikuti perubahan yang berlangsung sangat cepat.

Pemerintah juga akan terus mengevaluasi pelaksanaan WFH berdasarkan kinerja organisasi, efektivitas pelayanan, dan pencapaian target kerja.

Baca Juga :  33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Resmi Lulus Diklat, Siap Bertugas di Seluruh Indonesia

Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

Meski memperpanjang kebijakan WFH, pemerintah memastikan seluruh layanan publik tetap beroperasi secara penuh pada hari kerja.

Unit pelayanan seperti Mal Pelayanan Publik, layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan perizinan tetap melayani masyarakat secara langsung tanpa perubahan jadwal.

Selain itu, pemerintah juga mengendalikan perjalanan dinas secara lebih selektif serta mendorong ASN memanfaatkan transportasi umum untuk mendukung efisiensi anggaran dan pengurangan konsumsi energi.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap birokrasi mampu meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komnas HAM Beri 6 Rekomendasi untuk Benahi MBG, Keamanan Pangan Jadi Sorotan
11 Orang Ditangkap di Dugaan Markas Judol Cijantung, TNI AD Temukan 32 Komputer
Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun
Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen
DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja
Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Komnas HAM Beri 6 Rekomendasi untuk Benahi MBG, Keamanan Pangan Jadi Sorotan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:09 WIB

11 Orang Ditangkap di Dugaan Markas Judol Cijantung, TNI AD Temukan 32 Komputer

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Prabowo Resmikan Ekspor Perdana Baterai EV di IWIP, Proyek Hilirisasi Capai Rp180 Triliun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja

Berita Terbaru