Jakarta, APGtimes.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara. Penyidik juga menjerat Febrie dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Polisi Tetapkan Febrie sebagai Tersangka
Dedi mengatakan penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka setelah mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara.
Selain dugaan korupsi, penyidik juga memasukkan dugaan tindak pidana pencucian uang ke dalam perkara yang sama.
Polri menjerat Febrie dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyidikan Berkembang ke Sejumlah Perkara
Penyidik terus mendalami dugaan keterkaitan perkara tersebut dengan penanganan kasus PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan. Lokasi itu mencakup rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta sebuah tempat di Cipete, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain. Saat ini, penyidik masih memeriksa seluruh barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
Komisi III Minta Kasus Diusut Tuntas
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan masyarakat menunggu kepastian hukum atas perkembangan kasus tersebut.
Ia menegaskan Komisi III DPR RI mendukung proses penyidikan yang berjalan sesuai aturan hukum.
Menurutnya, penanganan perkara harus berfokus pada dugaan perbuatan individu dan tidak boleh menimbulkan gesekan antarinstansi penegak hukum.
Mundur Sebelum Penetapan Tersangka
Sebelum Polri mengumumkan status tersangka, Jaksa Agung ST Burhanuddin lebih dulu menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut bertujuan menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Meski terjadi pergantian pimpinan, Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penyidik kini melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang tersebut. (aw*)









