Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Jakarta, APGtimes.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara. Penyidik juga menjerat Febrie dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Polisi Tetapkan Febrie sebagai Tersangka

Dedi mengatakan penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka setelah mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara.

Selain dugaan korupsi, penyidik juga memasukkan dugaan tindak pidana pencucian uang ke dalam perkara yang sama.

Polri menjerat Febrie dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :  DPR Desak Polri Bongkar Tuntas Korupsi Batu Bara, Dugaan Kerugian Capai Rp5 Triliun

Penyidikan Berkembang ke Sejumlah Perkara

Penyidik terus mendalami dugaan keterkaitan perkara tersebut dengan penanganan kasus PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan. Lokasi itu mencakup rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta sebuah tempat di Cipete, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain. Saat ini, penyidik masih memeriksa seluruh barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

Komisi III Minta Kasus Diusut Tuntas

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan masyarakat menunggu kepastian hukum atas perkembangan kasus tersebut.

Ia menegaskan Komisi III DPR RI mendukung proses penyidikan yang berjalan sesuai aturan hukum.

Baca Juga :  Mahfud MD Sebut Penahanan Dadan Hindayana Tepat, Singgung Banyak Masalah di MBG

Menurutnya, penanganan perkara harus berfokus pada dugaan perbuatan individu dan tidak boleh menimbulkan gesekan antarinstansi penegak hukum.

Mundur Sebelum Penetapan Tersangka

Sebelum Polri mengumumkan status tersangka, Jaksa Agung ST Burhanuddin lebih dulu menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut bertujuan menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Meski terjadi pergantian pimpinan, Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penyidik kini melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang tersebut. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun
Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita
Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR
Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta
Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK
Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 Miliar
KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )

Ekonomi & Bisnis

Anggaran Ketahanan Pangan 2027 Capai Rp195,3 Triliun, Naik 2,3 Persen

Sabtu, 15 Agu 2026 - 21:09 WIB