Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Jakarta, APGtimes.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara. Penyidik juga menjerat Febrie dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Polisi Tetapkan Febrie sebagai Tersangka

Dedi mengatakan penyidik menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka setelah mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara.

Selain dugaan korupsi, penyidik juga memasukkan dugaan tindak pidana pencucian uang ke dalam perkara yang sama.

Polri menjerat Febrie dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Sijunjung, Tiga Pelaku Diamankan

Penyidikan Berkembang ke Sejumlah Perkara

Penyidik terus mendalami dugaan keterkaitan perkara tersebut dengan penanganan kasus PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan. Lokasi itu mencakup rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta sebuah tempat di Cipete, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain. Saat ini, penyidik masih memeriksa seluruh barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

Komisi III Minta Kasus Diusut Tuntas

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan masyarakat menunggu kepastian hukum atas perkembangan kasus tersebut.

Ia menegaskan Komisi III DPR RI mendukung proses penyidikan yang berjalan sesuai aturan hukum.

Baca Juga :  MBG di Kota Jambi Tetap Berjalan Normal Meski Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi

Menurutnya, penanganan perkara harus berfokus pada dugaan perbuatan individu dan tidak boleh menimbulkan gesekan antarinstansi penegak hukum.

Mundur Sebelum Penetapan Tersangka

Sebelum Polri mengumumkan status tersangka, Jaksa Agung ST Burhanuddin lebih dulu menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut bertujuan menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Meski terjadi pergantian pimpinan, Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penyidik kini melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang tersebut. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita
Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin
Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar
Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan
10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap di Sungai Penuh, Satu Orang Kabur
Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar
Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:09 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita

Rabu, 2 September 2026 - 23:59 WIB

Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan

Berita Terbaru