Kejagung Tak Sita Seluruh Motor Listrik BGN, Fokus Usut Dugaan Korupsi Rp1 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jakarta, APGtimes.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita seluruh sepeda motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini masih tersimpan di gudang kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik hanya memerlukan sejumlah unit sebagai bagian dari proses pembuktian kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Syarief, fokus penyidikan berada pada proses pengadaan dan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek tersebut.

“Tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini berkaitan dengan pelayanan. Kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh sepeda motor,” kata Syarief dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).

Kejagung Fokus Telusuri Proses Pengadaan

Syarief menjelaskan penyidik hanya membutuhkan barang bukti yang dapat menjelaskan alur pengadaan dan dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut.

Karena itu, Kejagung tidak berencana mengambil seluruh kendaraan yang menjadi bagian dari proyek pengadaan.

“Kami hanya membutuhkan jejak-jejak proses pengadaan ini. Jadi tidak perlu semua motor menjadi barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga :  Istana Buka Suara Usai Kejagung Geledah Kantor BGN

Ia juga membenarkan bahwa ribuan motor listrik yang menjadi bagian dari perkara tersebut masih berada di salah satu gudang kawasan Sentul.

Ribuan Motor Masih Tersimpan di Gudang

Keberadaan motor listrik tersebut menjadi perhatian publik setelah ribuan unit terlihat terparkir di area gudang kawasan industri Sentul.

Sebagian besar kendaraan masih dalam kondisi baru dan belum beroperasi.

Plastik pelindung masih menempel pada sejumlah unit dan logo Badan Gizi Nasional masih terlihat pada bodi kendaraan.

Motor listrik tersebut merupakan bagian dari pengadaan 21.801 unit kendaraan operasional Program Makan Bergizi Gratis.

Nilai proyek pengadaan itu mencapai sekitar Rp1 triliun.

Kejagung Dorong Distribusi Motor Listrik

Syarief menegaskan proses penyidikan tidak boleh mengganggu pelayanan publik maupun pelaksanaan program pemerintah.

Karena itu, Kejagung akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional agar distribusi motor listrik dapat segera berjalan.

“Kami akan bekerja sama dengan BGN agar proses distribusi motor listrik ini bisa segera tuntas,” katanya.

Baca Juga :  Terungkap! Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU, Ini Fakta-faktanya

Menurut Syarief, hingga saat ini sebagian besar kendaraan masih berada di gudang dan belum sampai ke lokasi tujuan.

Hanya sebagian kecil kendaraan yang telah tiba di dapur-dapur Program Makan Bergizi Gratis.

Komisaris PT YAT Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan Komisaris PT YAT, Andri Mulyono, sebagai tersangka.

Penyidik menduga Andri melakukan sejumlah tindakan melawan hukum dalam proses pengadaan motor listrik.

Dugaan tersebut mencakup komunikasi dengan pihak pengadaan sebelum proses resmi berjalan, pengondisian proyek, hingga praktik penggelembungan harga atau mark-up.

Selain itu, penyidik juga menduga pihak terkait mencairkan pembayaran proyek hingga 100 persen berdasarkan dokumen serah terima yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa spesifikasi kendaraan yang diterima tidak sesuai dengan kebutuhan dan standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.

Kejagung saat ini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB