Jakarta, APGtimes.com – Pakar hukum pemilu Titi Anggraini mengajak masyarakat ikut mengawasi proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, kualitas penyelenggara akan menentukan kualitas Pemilu 2029.
Titi mengingatkan pemerintah harus memulai seleksi komisioner KPU dan Bawaslu tingkat nasional pada 12 Oktober 2026. Ia menilai proses tersebut membutuhkan pengawasan publik sejak awal.
“Kita punya banyak catatan tentang seleksi penyelenggara pemilu sebelumnya, termasuk persoalan integritasnya,” kata Titi dalam diskusi di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Seleksi Berpengaruh pada Kualitas Demokrasi
Titi menilai proses rekrutmen yang transparan akan melahirkan penyelenggara pemilu yang berintegritas. Menurutnya, integritas penyelenggara menjadi modal utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.
Ia menjelaskan banyak aktor politik berusaha memengaruhi proses rekrutmen karena KPU dan Bawaslu memiliki peran penting dalam setiap tahapan pemilu.
Karena itu, Titi meminta seluruh pihak menjaga independensi kedua lembaga tersebut. Ia menegaskan penyelenggara yang profesional akan memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.
Putusan MK Perkuat Proses Rekrutmen
Titi juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-XX/2022. Putusan itu mendorong pemerintah menyelesaikan rekrutmen penyelenggara pemilu sebelum tahapan pemilu dimulai.
Ia menilai langkah tersebut mampu mengurangi tekanan dan intervensi dari peserta pemilu yang berkepentingan terhadap proses seleksi.
Menurut Titi, semakin cepat pemerintah menyelesaikan rekrutmen, semakin besar peluang menjaga independensi penyelenggara pemilu.
Masyarakat Diminta Aktif Mengawasi
Titi mengajak masyarakat sipil ikut mengawal seluruh tahapan seleksi komisioner KPU dan Bawaslu. Ia berharap publik tidak hanya mengawasi hasil akhir, tetapi juga memperhatikan setiap proses rekrutmen.
Ia juga mengingatkan publik agar menjadikan berbagai pelanggaran etik pada periode sebelumnya sebagai pelajaran. Dengan pengawasan yang kuat, pemerintah dapat menghadirkan penyelenggara pemilu yang profesional, independen, dan berintegritas untuk memimpin Pemilu 2029. (aw*)









