Bandung, APGtimes.com – Pemerintah Kabupaten Bandung bergerak menindaklanjuti data 1.066 aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi bermain judi online. Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta proses verifikasi berjalan cepat untuk memastikan identitas dan instansi tempat para ASN tersebut bekerja.
Dadang menegaskan pemerintah tidak akan menutup-nutupi temuan tersebut. Namun, ia meminta jajarannya memastikan data terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi.
“Jangan ditutup-tutupi dan jangan ada yang dilindungi,” tegas Dadang dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
1.066 ASN Belum Tentu Pegawai Pemkab Bandung
Data yang mencuat menunjukkan 1.066 ASN yang berdomisili di Kabupaten Bandung masuk dalam daftar terindikasi judi online sepanjang 2025. Karena data tersebut menggunakan alamat domisili, Pemkab Bandung belum bisa memastikan seluruhnya bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bandung Teguh Purwayadi menjelaskan, pemerintah akan mencocokkan data berdasarkan nama dan alamat dengan database kepegawaian melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Belum tentu sejumlah 1.066 ini semuanya ASN Kabupaten Bandung,” kata Teguh.
Sebagian dari mereka bisa saja bekerja di instansi pemerintah lain, tetapi tinggal di Kabupaten Bandung. Karena itu, pemerintah perlu menyelesaikan proses verifikasi sebelum menentukan langkah berikutnya.
Bupati Siapkan Sanksi bagi ASN yang Terbukti
Dadang mengatakan ASN yang nantinya terbukti bermain judi online harus menjalani proses sesuai aturan disiplin ASN. Pemerintah akan melihat hasil pemeriksaan untuk menentukan jenis sanksi yang sesuai.
Bupati juga meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan pimpinan unit kerja memperkuat pengawasan terhadap pegawai. Sosialisasi mengenai bahaya judi online juga harus terus berjalan.
“Kalau terbukti ada ASN Pemkab Bandung yang melakukan judi online, saya minta diproses dan diberikan tindakan tegas,” ujar Dadang.
Deposit Judi Online Capai Rp 6,59 Miliar
Data yang menjadi perhatian pemerintah mencatat total deposit judi online dari ASN yang masuk dalam daftar tersebut mencapai Rp6,597 miliar sepanjang 2025.
Jumlah ASN yang terindikasi juga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, data mencatat 613 ASN dengan total deposit sekitar Rp5,51 miliar. Pada 2025, jumlahnya naik menjadi 1.066 orang dengan nilai deposit sekitar Rp6,59 miliar.
Selain menindaklanjuti data ASN, Pemkab Bandung juga memetakan persoalan judi online di tengah masyarakat.
Data yang dikutip pemerintah menunjukkan terdapat 214.339 pemain judi online di Kabupaten Bandung sepanjang 2025 dengan total deposit sekitar Rp482,8 miliar.
Pemerintah berharap proses verifikasi dapat segera mengungkap ASN yang benar-benar bekerja di lingkungan Pemkab Bandung. Jika terbukti melanggar, pemerintah akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN. (de*)









