Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah resmi memberlakukan tarif baru bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur pewarganegaraan atau naturalisasi. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Melalui aturan itu, pemerintah menetapkan biaya hingga Rp75 juta bagi WNA yang mengajukan permohonan naturalisasi secara langsung. Pemerintah juga membedakan besaran biaya berdasarkan jalur yang dipilih setiap pemohon sehingga tarif tidak berlaku sama untuk semua kategori.
Tarif Naturalisasi Berbeda Sesuai Jalur Permohonan
Pemerintah mematok biaya Rp75 juta bagi WNA yang mengajukan naturalisasi secara umum. Sementara itu, WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui perkawinan dengan WNI hanya perlu membayar Rp25 juta.
Selain itu, pemerintah mengenakan biaya Rp5 juta kepada anak hasil perkawinan campuran maupun anak yang lahir di negara yang menerapkan asas ius soli. Tarif yang sama juga berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan sesuai batas waktu yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah hanya memungut biaya Rp1 juta bagi mantan WNI yang ingin memperoleh kembali status kewarganegaraan Indonesia.
Delapan Syarat WNA untuk Menjadi WNI
Selain membayar biaya naturalisasi, setiap pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pemohon harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Mereka juga harus tinggal di Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
Selanjutnya, pemohon wajib memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat, mampu berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan UUD 1945, serta tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan ancaman satu tahun penjara atau lebih.
Selain itu, pemohon harus memastikan proses naturalisasi tidak menimbulkan kewarganegaraan ganda. Mereka juga wajib memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap serta membayar biaya pewarganegaraan kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Presiden Putuskan Permohonan Naturalisasi
Pemohon harus mengajukan permohonan naturalisasi secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Presiden melalui Menteri Hukum.
Selanjutnya, Presiden akan memeriksa seluruh persyaratan sebelum mengambil keputusan. Jika seluruh syarat terpenuhi, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberian status WNI.
Namun, apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan, Menteri Hukum akan menyampaikan alasan penolakan kepada pemohon sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang. (de*)









