Kemendikdasmen Pastikan Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN pada 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Jakarta, APGtimes.com — Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani memastikan pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru non-ASN pada 2027.

Nunuk menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut Nunuk, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini juga sudah memastikan pemerintah tidak akan melakukan PHK massal terhadap guru non-ASN.

“Meskipun status non-ASN berakhir pada 2026, Bu Menpan menyampaikan pemerintah tidak akan melakukan PHK massal karena pemerintah masih merumuskan kebutuhan guru ke depan,” kata Nunuk.

Baca Juga :  SE Guru Non-ASN Bikin Heboh, Pemerintah Pastikan Honorer Tetap Aman

Pemerintah Rumuskan Skema Seleksi

Nunuk menjelaskan pemerintah masih menyusun skema seleksi bagi guru non-ASN.

Selain itu, pemerintah juga masih membahas jumlah kebutuhan guru untuk seleksi mendatang.

“Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi. Namun, pemerintah masih membahas jumlah kebutuhan guru,” ujar Nunuk.

Kemendikdasmen juga terus menyusun penataan guru non-ASN agar status tenaga pengajar menjadi lebih jelas.

Karena itu, Nunuk meminta para guru tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa sambil menunggu proses penataan selesai.

“Intinya guru-guru tetap bertugas seperti biasa sambil penataan terus berjalan,” jelasnya.

Guru Non-ASN Masih Dibutuhkan

Nunuk menjelaskan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk mempekerjakan guru non-ASN.

Baca Juga :  Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Dudung Tegaskan MBG Harus Bebas Korupsi

Menurut dia, surat edaran tersebut menunjukkan perhatian Kemendikdasmen terhadap keberlangsungan tugas guru non-ASN di daerah.

“Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah daerah masih membutuhkan guru non-ASN untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai wilayah.

Karena itu, Nunuk menegaskan aturan pada 2027 hanya menghapus status non-ASN, bukan melarang guru mengajar di sekolah.

“Jadi yang tidak boleh itu status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” tegas Nunuk. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027
Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah
Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan
Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen
Mengapa Kasus Rudapaksa di Pesantren Masih Terus Terjadi? Ini Faktor yang Memicunya
Gempa Susulan M 6 Guncang Gorontalo Setelah Gempa Dahsyat M 7,7 Filipina, BMKG Keluarkan Peringatan
Pertamina Ungkap Solar Subsidi di Sumbar Over Kuota 19 Persen
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:09 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar Juli 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:09 WIB

Jangan Sampai Terlambat, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Ganti Sertifikat Tanah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:09 WIB

Tito Karnavian Ungkap Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Senin, 8 Juni 2026 - 17:09 WIB

Komisi II DPR Tegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh Diberhentikan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Honorer Datang Jam 8 Pulang Jam 10, Kepala Daerah Diminta Stop Rekrutmen

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB