Kemendikdasmen Pastikan Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN pada 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Jakarta, APGtimes.com — Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani memastikan pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru non-ASN pada 2027.

Nunuk menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut Nunuk, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini juga sudah memastikan pemerintah tidak akan melakukan PHK massal terhadap guru non-ASN.

“Meskipun status non-ASN berakhir pada 2026, Bu Menpan menyampaikan pemerintah tidak akan melakukan PHK massal karena pemerintah masih merumuskan kebutuhan guru ke depan,” kata Nunuk.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Hari Ini 22 Agustus 2026, Cek Pertamax hingga Pertalite

Pemerintah Rumuskan Skema Seleksi

Nunuk menjelaskan pemerintah masih menyusun skema seleksi bagi guru non-ASN.

Selain itu, pemerintah juga masih membahas jumlah kebutuhan guru untuk seleksi mendatang.

“Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi. Namun, pemerintah masih membahas jumlah kebutuhan guru,” ujar Nunuk.

Kemendikdasmen juga terus menyusun penataan guru non-ASN agar status tenaga pengajar menjadi lebih jelas.

Karena itu, Nunuk meminta para guru tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa sambil menunggu proses penataan selesai.

“Intinya guru-guru tetap bertugas seperti biasa sambil penataan terus berjalan,” jelasnya.

Guru Non-ASN Masih Dibutuhkan

Nunuk menjelaskan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk mempekerjakan guru non-ASN.

Baca Juga :  Tito Minta Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera Dipercepat, Jalan Jadi Prioritas

Menurut dia, surat edaran tersebut menunjukkan perhatian Kemendikdasmen terhadap keberlangsungan tugas guru non-ASN di daerah.

“Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah daerah masih membutuhkan guru non-ASN untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai wilayah.

Karena itu, Nunuk menegaskan aturan pada 2027 hanya menghapus status non-ASN, bukan melarang guru mengajar di sekolah.

“Jadi yang tidak boleh itu status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” tegas Nunuk. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral
Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden
Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi
Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026
Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian
Kortastipidkor Temukan 3 Masalah Besar dalam Program Kopdes Merah Putih
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ada ASN BGN dan Pegawai BUMN
Rini Widyantini Dorong Keadilan Digital dalam Transformasi Layanan Hukum
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:09 WIB

RUU Reforma Agraria Bakal Jadi Aturan Khusus, Tanah LTRA Tak Lagi Tunduk pada UU Sektoral

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

Hasan Nasbi Ungkit Perjalanan Politik Prabowo: Pernah Diberhentikan, Kini Jadi Presiden

Rabu, 16 September 2026 - 12:09 WIB

Tito Karnavian Soroti Utang Daerah, Pemda Diminta Hitung Kemampuan Fiskal Sebelum Terbitkan Obligasi

Rabu, 9 September 2026 - 20:09 WIB

Prabowo Janjikan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09 WIB

Prabowo kepada Atlet Asian Games 2026: Saya Presiden, tapi Belum Bisa Seperti Kalian

Berita Terbaru

Samsung memajang Galaxy A08 di situs resminya di Serbia serta Bosnia dan Herzegovina. (Samsung)

Tekno & Sains

Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur, Baterai 6.000 mAh Jadi Andalan

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:09 WIB