SIM Hilang Tak Perlu Buat Baru, Begini Cara Cetak Ulang dan Biayanya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Jakarta, APGtimes.com — Pengendara yang kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu membuat SIM baru dari awal. Polri memperbolehkan pemilik SIM mencetak ulang dokumen yang hilang selama masa berlakunya masih aktif dan seluruh syarat administrasi terpenuhi.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, mengatakan pemilik SIM cukup mengajukan permohonan cetak ulang sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Prianggo, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 mengatur mekanisme penerbitan ulang SIM yang hilang. Karena itu, pemilik SIM tidak perlu mengurus pembuatan SIM baru dari awal.

“Berdasarkan Perpol 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 3 huruf b, SIM yang hilang dapat dilaksanakan cetak ulang dengan melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri,” kata Prianggo, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, surat kehilangan berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon pernah memiliki SIM yang sah dan masa berlakunya masih aktif.

Baca Juga :  Bahlil Buka Suara Soal Konversi Elpiji ke CNG, Pemerintah Ingin Kurangi Impor Energi

Prianggo juga menegaskan pemilik SIM tidak harus mengurus cetak ulang di daerah asal penerbitan SIM. Sebaliknya, pemohon bisa mendatangi Satpas mana saja untuk mengajukan penerbitan ulang.

Lebih lanjut, pemohon tidak perlu mengikuti ujian teori maupun praktik. Pemohon hanya perlu menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum datang ke Satpas.

Syarat Cetak Ulang SIM Hilang

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian
  • KTP asli dan fotokopi
  • Fotokopi SIM lama jika masih tersedia
  • Surat keterangan sehat jasmani
  • Surat keterangan sehat rohani atau hasil tes psikologi

Cara Mengurus SIM Hilang

Setelah melengkapi seluruh dokumen, pemohon dapat mengikuti tahapan berikut:

  1. Membuat laporan kehilangan SIM di kantor polisi terdekat.
  2. Mendatangi Satpas terdekat.
  3. Mengisi formulir pendaftaran.
  4. Menyerahkan seluruh dokumen kepada petugas.
  5. Menunggu petugas memeriksa kelengkapan berkas.
  6. Melakukan perekaman sidik jari, tanda tangan, dan foto.
  7. Menunggu petugas mencetak SIM.
  8. Mengambil SIM setelah petugas menyelesaikan proses pencetakan.
Baca Juga :  TNI dan Polri Perketat Pengamanan Kantor BGN, Ada Apa?

Biaya Cetak Ulang SIM Hilang

Sementara itu, pemerintah menetapkan biaya cetak ulang SIM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Berikut rincian tarif cetak ulang SIM:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM BI: Rp80.000
  • SIM BII: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM CI: Rp75.000
  • SIM CII: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM DI: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000

Dengan demikian, pemilik SIM yang kehilangan dokumen tidak perlu mengikuti proses pembuatan SIM baru. Sebagai gantinya, pemilik SIM cukup mengurus laporan kehilangan, melengkapi persyaratan, lalu mengajukan cetak ulang di Satpas terdekat. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah
Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Makin Kuat, Pengamat Ungkap 11 Pejabat yang Layak Dievaluasi
Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional
Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong
Pemerintah Resmi Terbitkan Izin, Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD Segera Berjalan
Sudaryono Larang Dapur MBG Cari Bahan Murah, Wajib Ikuti Harga Acuan Pemerintah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:09 WIB

Zulhas Tegaskan Kopdes Merah Putih Tak Matikan Warung dan UMKM, Ini Peran Utamanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:09 WIB

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali dengan Mudah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:09 WIB

Membludak! Pendaftar Magang Nasional 2026 Capai 300 Ribu, Kuota Tahap I Cuma 50 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru, Kejagung Langsung Siapkan Kantor dan Operasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aturan Baru Pilkades 2027 Resmi Berlaku, Calon Tunggal Kini Bisa Melawan Kotak Kosong

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB