Jakarta, APGtimes.com — Pengendara yang kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu membuat SIM baru dari awal. Polri memperbolehkan pemilik SIM mencetak ulang dokumen yang hilang selama masa berlakunya masih aktif dan seluruh syarat administrasi terpenuhi.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, mengatakan pemilik SIM cukup mengajukan permohonan cetak ulang sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Prianggo, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 mengatur mekanisme penerbitan ulang SIM yang hilang. Karena itu, pemilik SIM tidak perlu mengurus pembuatan SIM baru dari awal.
“Berdasarkan Perpol 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 3 huruf b, SIM yang hilang dapat dilaksanakan cetak ulang dengan melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri,” kata Prianggo, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, surat kehilangan berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon pernah memiliki SIM yang sah dan masa berlakunya masih aktif.
Prianggo juga menegaskan pemilik SIM tidak harus mengurus cetak ulang di daerah asal penerbitan SIM. Sebaliknya, pemohon bisa mendatangi Satpas mana saja untuk mengajukan penerbitan ulang.
Lebih lanjut, pemohon tidak perlu mengikuti ujian teori maupun praktik. Pemohon hanya perlu menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum datang ke Satpas.
Syarat Cetak Ulang SIM Hilang
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kepolisian
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi SIM lama jika masih tersedia
- Surat keterangan sehat jasmani
- Surat keterangan sehat rohani atau hasil tes psikologi
Cara Mengurus SIM Hilang
Setelah melengkapi seluruh dokumen, pemohon dapat mengikuti tahapan berikut:
- Membuat laporan kehilangan SIM di kantor polisi terdekat.
- Mendatangi Satpas terdekat.
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Menyerahkan seluruh dokumen kepada petugas.
- Menunggu petugas memeriksa kelengkapan berkas.
- Melakukan perekaman sidik jari, tanda tangan, dan foto.
- Menunggu petugas mencetak SIM.
- Mengambil SIM setelah petugas menyelesaikan proses pencetakan.
Biaya Cetak Ulang SIM Hilang
Sementara itu, pemerintah menetapkan biaya cetak ulang SIM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Berikut rincian tarif cetak ulang SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM BI: Rp80.000
- SIM BII: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM CI: Rp75.000
- SIM CII: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM DI: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Dengan demikian, pemilik SIM yang kehilangan dokumen tidak perlu mengikuti proses pembuatan SIM baru. Sebagai gantinya, pemilik SIM cukup mengurus laporan kehilangan, melengkapi persyaratan, lalu mengajukan cetak ulang di Satpas terdekat. (dr*)









