KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Kasusnya Masih Didalami

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo KPK.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Logo KPK.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta, APGtimes.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Muara Enim, Edison, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Senin (8/6/2026).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan operasi yang menyasar kepala daerah tersebut.

“Benar,” kata Fitroh saat menjawab konfirmasi terkait penangkapan Bupati Muara Enim Edison, Senin (8/6/2026).

KPK Masih Kumpulkan Keterangan

Tim KPK masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat dalam operasi tersebut.

Penyidik juga terus menelusuri dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan di Muara Enim.

Hingga Senin sore, pimpinan KPK belum mengumumkan jumlah orang yang mengikuti pemeriksaan dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Putusan MK soal Kerugian Negara Picu Polemik, BPK Dinilai Bisa Kewalahan

KPK juga belum menjelaskan barang bukti yang tim temukan selama operasi berlangsung.

Selain itu, lembaga antirasuah tersebut masih menyusun konstruksi perkara sebelum menyampaikan informasi resmi kepada publik.

OTT KPK Capai 12 Kasus pada 2026

Penangkapan terhadap Edison menambah daftar operasi tangkap tangan yang KPK lakukan sepanjang 2026.

Sepanjang tahun ini, KPK telah menjalankan 12 operasi tangkap tangan di berbagai daerah dan instansi.

Sebelumnya, KPK juga menangkap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dalam operasi yang berlangsung pada Juni 2026.

Langkah tersebut menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara maupun penyelenggara pemerintahan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 3 Pelaku Penembakan 2 Warga di Musi Rawas, 2 Orang Masih Buron

Penyidik Segera Tentukan Status Hukum

Penyidik KPK kini bekerja untuk mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran masing-masing pihak.

Sesuai aturan yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan memeriksa para pihak yang terlibat dan menggelar proses ekspose perkara.

Publik kini menunggu penjelasan resmi KPK terkait dugaan kasus yang menjerat Bupati Muara Enim Edison.

Hingga berita ini terbit, tim KPK masih melanjutkan pemeriksaan di Muara Enim dan Jakarta. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terpidana Korupsi PJU Kerinci Kembalikan Rp2,7 Miliar, Ini Daftar Vonis 10 Terdakwa
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Bupati Muara Enim, Dugaan Suap Proyek Disdik Terungkap
Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Sijunjung, Tiga Pelaku Diamankan
Kejagung Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana
Dadan Hindayana Muncul dengan Rompi Tahanan Kejagung, Publik Soroti Kasus BGN
Skandal Alat Praktik SMK Jambi! Negara Rugi Rp21,8 Miliar, Terdakwa Divonis Berat
Pejabat Bea Cukai Akui Pertama Kali Kenal Pemilik Blueray Cargo pada 2025
Video Call Diduga Bahas Narkoba, Napi Lapas Jambi Dipindah ke Nusakambangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:09 WIB

Terpidana Korupsi PJU Kerinci Kembalikan Rp2,7 Miliar, Ini Daftar Vonis 10 Terdakwa

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:04 WIB

KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Bupati Muara Enim, Dugaan Suap Proyek Disdik Terungkap

Senin, 8 Juni 2026 - 16:09 WIB

KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Kasusnya Masih Didalami

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:09 WIB

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Sijunjung, Tiga Pelaku Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:09 WIB

Kejagung Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB