Jakarta, APGtimes.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berlanjut. Meski kegiatan pengumpulan data dan keterangan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah berakhir, tim penyidik tetap memanfaatkan seluruh informasi yang sudah terkumpul.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik kini mulai memeriksa setiap data yang masuk. Selanjutnya, tim akan mencocokkan informasi tersebut dengan dugaan keterlibatan tujuh tersangka dalam perkara MBG.
Menurut Anang, berakhirnya masa pendataan tidak menghentikan proses hukum. Sebaliknya, penyidik kini berfokus pada analisis data untuk memperkuat pembuktian perkara.
Penyidik Teliti Seluruh Laporan
Anang menjelaskan tim penyidik langsung menelaah seluruh laporan yang diterima selama proses pendataan berlangsung. Tim juga mengelompokkan setiap informasi berdasarkan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Selain itu, penyidik memanfaatkan hasil pendataan sebagai dasar untuk memperkuat alat bukti yang telah dimiliki.
Anang menegaskan Kejagung menghentikan kegiatan pendataan karena batas waktu yang ditetapkan sudah berakhir. Oleh karena itu, aparat kejaksaan tidak lagi melakukan pengumpulan data baru di daerah.
Dugaan SPPG Fiktif Jadi Fokus Penyidikan
Selama proses pendataan, penyidik memusatkan perhatian pada dugaan SPPG fiktif dan praktik jual beli titik SPPG. Penyidik menilai kedua dugaan tersebut memiliki hubungan dengan perkara korupsi Program MBG.
Sebaliknya, penyidik tidak menyasar SPPG yang menjalankan kegiatan sesuai aturan. Karena itu, SPPG yang memenuhi ketentuan tetap dapat beroperasi seperti biasa.
Kejagung Belum Simpulkan Kemungkinan Perkara Baru
Anang belum ingin menyampaikan kemungkinan munculnya tersangka baru maupun penyidikan baru. Menurutnya, tim penyidik masih mempelajari seluruh data sebelum mengambil keputusan.
Ia menegaskan Kejagung tidak ingin berspekulasi. Sebaliknya, penyidik akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil analisis dan alat bukti yang tersedia.
Tujuh Tersangka Masih Jalani Proses Hukum
Saat ini Kejagung terus memproses dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis dengan tujuh orang tersangka.
Kasus tersebut melibatkan sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) serta beberapa pihak swasta. Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam praktik jual beli titik SPPG, pengondisian pengadaan, hingga dugaan markup harga perlengkapan program.
Sementara itu, tim penyidik terus mengembangkan perkara dengan menganalisis seluruh data yang telah terkumpul. Melalui proses tersebut, Kejagung berharap dapat mengungkap seluruh fakta hukum sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. (ys*)









