Korupsi Pupuk Subsidi Rp1,9 Miliar di Sarolangun, Pemilik Toko Dhiya Tani Divonis 3,5 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik Toko Dhiya Tani, Husnul Yaqin, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Sarolangun.

Pemilik Toko Dhiya Tani, Husnul Yaqin, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Sarolangun.

Jambi, APGtimes.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Husnul Yaqin dalam kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Majelis Hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026).

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menghukum Husnul Yaqin membayar denda Rp100 juta. Jika tidak membayar denda tersebut, Husnul Yaqin harus menjalani kurungan selama 60 hari.

Majelis Hakim menyimpulkan Husnul Yaqin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Hakim Bebankan Uang Pengganti Rp184 Juta

Majelis Hakim juga mewajibkan Husnul Yaqin mengembalikan uang pengganti sebesar Rp184 juta.

Baca Juga :  Indonesia Darurat Korupsi, Narkoba, dan Kekerasan Seksual, Publik Desak Aksi Nyata

Hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi kewajiban tersebut.

Jika Husnul Yaqin tidak melunasi uang pengganti, jaksa akan menyita aset miliknya dan melelangnya untuk menutupi kerugian negara.

Jaksa Sempat Menuntut 7,5 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa meminta majelis menghukum Husnul Yaqin dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.

Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa belum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami pikir-pikir terhadap putusan ini,” kata penasihat hukum terdakwa, Vanika Anom.

Negara Rugi Hampir Rp2 Miliar

Jaksa mengungkap Husnul Yaqin menjalankan usaha pengecer pupuk bersubsidi melalui Toko Dhiya Tani di Sarolangun.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Brankas Rahasia, Rp60 Miliar dan Emas 74 Kg Diamankan

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan Husnul Yaqin mendaftarkan usahanya sebagai pengecer pupuk bersubsidi berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang terbit pada 11 Oktober 2017.

Namun, selama periode Januari 2021 hingga Juni 2022, Husnul Yaqin diduga menjalankan penyaluran pupuk bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan.

Jaksa menilai tindakan tersebut menguntungkan diri sendiri dan pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit, negara kehilangan Rp1.948.401.166 atau hampir Rp2 miliar akibat praktik tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pupuk bersubsidi yang seharusnya membantu para petani meningkatkan produksi pertanian. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan
Viral! Puluhan Dompeng PETI Kabur Saat Razia di Tebo, Polisi Langsung Bertindak
Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum
Polda Jambi Bongkar Modus Peretasan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Pelaku Rekrut 45 Pembuka Rekening
Aktivis Ungkap Dugaan Jaringan Alumni Jambi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie
Kejagung Terus Dalami Data SPPG, Penyidikan Korupsi Program MBG Belum Berakhir
Terungkap! Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU, Ini Fakta-faktanya
Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:09 WIB

Viral! Puluhan Dompeng PETI Kabur Saat Razia di Tebo, Polisi Langsung Bertindak

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:09 WIB

Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:09 WIB

Polda Jambi Bongkar Modus Peretasan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Pelaku Rekrut 45 Pembuka Rekening

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aktivis Ungkap Dugaan Jaringan Alumni Jambi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie

Berita Terbaru

Presiden FIFA Gianni Infantino saat tiba untuk peluncuran kampanye Piala Dunia 2026 #WeAre26 di Los Angeles, Negara Bagian California, 17 Mei 2023.(AFP/FREDERIC J BROWN)

Internasional

FIFA Mau Jual Saham Piala Dunia? UEFA Langsung Bereaksi Keras

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:09 WIB