Jambi, APGtimes.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Husnul Yaqin dalam kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Majelis Hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026).
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menghukum Husnul Yaqin membayar denda Rp100 juta. Jika tidak membayar denda tersebut, Husnul Yaqin harus menjalani kurungan selama 60 hari.
Majelis Hakim menyimpulkan Husnul Yaqin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Hakim Bebankan Uang Pengganti Rp184 Juta
Majelis Hakim juga mewajibkan Husnul Yaqin mengembalikan uang pengganti sebesar Rp184 juta.
Hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi kewajiban tersebut.
Jika Husnul Yaqin tidak melunasi uang pengganti, jaksa akan menyita aset miliknya dan melelangnya untuk menutupi kerugian negara.
Jaksa Sempat Menuntut 7,5 Tahun Penjara
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa meminta majelis menghukum Husnul Yaqin dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.
Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa belum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami pikir-pikir terhadap putusan ini,” kata penasihat hukum terdakwa, Vanika Anom.
Negara Rugi Hampir Rp2 Miliar
Jaksa mengungkap Husnul Yaqin menjalankan usaha pengecer pupuk bersubsidi melalui Toko Dhiya Tani di Sarolangun.
Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan Husnul Yaqin mendaftarkan usahanya sebagai pengecer pupuk bersubsidi berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang terbit pada 11 Oktober 2017.
Namun, selama periode Januari 2021 hingga Juni 2022, Husnul Yaqin diduga menjalankan penyaluran pupuk bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan.
Jaksa menilai tindakan tersebut menguntungkan diri sendiri dan pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit, negara kehilangan Rp1.948.401.166 atau hampir Rp2 miliar akibat praktik tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pupuk bersubsidi yang seharusnya membantu para petani meningkatkan produksi pertanian. (de*)









