Kejagung Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Korupsi MBG, Penyidikan Masih Berlanjut

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga mantan pimpinan BGN: Dadan Hindayana (kiri), Lodewyk Pusung (tengah), dan Sony Sanjaya (kanan)

Tiga mantan pimpinan BGN: Dadan Hindayana (kiri), Lodewyk Pusung (tengah), dan Sony Sanjaya (kanan)

Jakarta, APGtimes.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama 40 hari. Penyidik mengambil langkah tersebut untuk melanjutkan proses penyidikan dan melengkapi alat bukti.

Tiga tersangka yang menjalani perpanjangan penahanan yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi serta Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Penahanan Dilanjutkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyidik mengajukan perpanjangan penahanan setelah masa tahanan awal selama 20 hari hampir berakhir.

Penuntut umum kemudian menyetujui permohonan tersebut sehingga proses penyidikan dapat terus berjalan.

Baca Juga :  MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, DPR Minta Dana Sekolah Kembali Jadi Prioritas

Menurut Anang, tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti dan memperdalam seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Dugaan Penyimpangan Terus Didalami

Tim penyidik menetapkan ketiga tersangka pada 3 Juni 2026 setelah menemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam proses penyidikan, aparat menemukan dugaan pengaturan penunjukan sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, aparat juga menelusuri dugaan intervensi pada proses verifikasi sehingga yayasan tertentu memperoleh status sebagai mitra program.

Penyidik menduga sejumlah yayasan memiliki hubungan dengan para tersangka dan tetap memperoleh penunjukan meski tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR

Aliran Dana Masih Ditelusuri

Tim Jampidsus Kejagung terus menelusuri dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Penyidik juga memeriksa aliran dana, proses penunjukan mitra, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Menurut hasil penyidikan sementara, sejumlah yayasan memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari setelah bergabung sebagai mitra program.

Penyidikan Berlanjut

Kejagung memastikan proses hukum berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, tim penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa dokumen, dan melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.

Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara tersebut selesai. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita
Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin
Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar
Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan
10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap di Sungai Penuh, Satu Orang Kabur
Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:09 WIB

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:09 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita

Rabu, 2 September 2026 - 23:59 WIB

Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan

Berita Terbaru