Kejagung Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Korupsi MBG, Penyidikan Masih Berlanjut

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga mantan pimpinan BGN: Dadan Hindayana (kiri), Lodewyk Pusung (tengah), dan Sony Sanjaya (kanan)

Tiga mantan pimpinan BGN: Dadan Hindayana (kiri), Lodewyk Pusung (tengah), dan Sony Sanjaya (kanan)

Jakarta, APGtimes.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama 40 hari. Penyidik mengambil langkah tersebut untuk melanjutkan proses penyidikan dan melengkapi alat bukti.

Tiga tersangka yang menjalani perpanjangan penahanan yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi serta Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Penahanan Dilanjutkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyidik mengajukan perpanjangan penahanan setelah masa tahanan awal selama 20 hari hampir berakhir.

Penuntut umum kemudian menyetujui permohonan tersebut sehingga proses penyidikan dapat terus berjalan.

Baca Juga :  Pejabat Bea Cukai Akui Pertama Kali Kenal Pemilik Blueray Cargo pada 2025

Menurut Anang, tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti dan memperdalam seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Dugaan Penyimpangan Terus Didalami

Tim penyidik menetapkan ketiga tersangka pada 3 Juni 2026 setelah menemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam proses penyidikan, aparat menemukan dugaan pengaturan penunjukan sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain itu, aparat juga menelusuri dugaan intervensi pada proses verifikasi sehingga yayasan tertentu memperoleh status sebagai mitra program.

Penyidik menduga sejumlah yayasan memiliki hubungan dengan para tersangka dan tetap memperoleh penunjukan meski tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Praktik Curang di Program MBG, KDMP, Dudung: Akan Ditindak

Aliran Dana Masih Ditelusuri

Tim Jampidsus Kejagung terus menelusuri dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Penyidik juga memeriksa aliran dana, proses penunjukan mitra, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Menurut hasil penyidikan sementara, sejumlah yayasan memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari setelah bergabung sebagai mitra program.

Penyidikan Berlanjut

Kejagung memastikan proses hukum berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, tim penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa dokumen, dan melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.

Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara tersebut selesai. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Jadi Tersangka, Dugaan Suap Jabatan Sekda Pakai Mobil Mewah
Anggota Polri Aktif di Jambi Bakal Dilaporkan ke Propam, Diduga Kelola Yayasan MBG
Nadiem Makarim Hadiri Sidang Vonis Kasus Chromebook, Keluarga dan Ojol Beri Dukungan
Terungkap! PNS Sungai Penuh Diduga Jadi Penempel Sabu Jaringan Sumbar
ASN Sungai Penuh Terlibat Jaringan Sabu Sumbar-Jambi, Polres Kerinci Sita 41 Paket Narkoba
Kejagung Jerat Andri Mulyono dalam Kasus Korupsi MBG, Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik
WNA China di Tebo Jalani Deportasi, Imigrasi Temukan Indikasi Love Scamming
Imigrasi Kendari Temukan 7 WNA China, Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:09 WIB

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Jadi Tersangka, Dugaan Suap Jabatan Sekda Pakai Mobil Mewah

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:09 WIB

Anggota Polri Aktif di Jambi Bakal Dilaporkan ke Propam, Diduga Kelola Yayasan MBG

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:09 WIB

Nadiem Makarim Hadiri Sidang Vonis Kasus Chromebook, Keluarga dan Ojol Beri Dukungan

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kejagung Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Korupsi MBG, Penyidikan Masih Berlanjut

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:09 WIB

Terungkap! PNS Sungai Penuh Diduga Jadi Penempel Sabu Jaringan Sumbar

Berita Terbaru