Nadiem Makarim Hadiri Sidang Vonis Kasus Chromebook, Keluarga dan Ojol Beri Dukungan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memeluk salah satu pendukungnya menjelang sidang vonis dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memeluk salah satu pendukungnya menjelang sidang vonis dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Jakarta, APGtimes.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadiri sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Nadiem mengenakan kemeja batik bernuansa biru dan datang bersama sang istri, Franka Franklin Makarim.

Keluarga serta para pendukung langsung menyambut kedatangan Nadiem di ruang sidang. Nadiem juga memeluk salah seorang pendukung sebelum majelis hakim memulai persidangan.

Keluarga dan Ojol Datang Memberikan Dukungan

Sejumlah anggota keluarga mengenakan pakaian bernuansa putih sebagai bentuk dukungan kepada Nadiem.

Baca Juga :  Sahroni Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Tapi Ada Catatannya

Sejumlah pengemudi ojek online juga mendatangi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memberikan dukungan.

Menjelang sidang, keluarga membagikan bunga mawar kuning kepada para pengunjung yang hadir.

Jaksa Ajukan Tuntutan 18 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Nadiem Makarim menjalani hukuman penjara selama 18 tahun.

Tim jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, jaksa meminta Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.

Jaksa Nilai Negara Mengalami Kerugian

Jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 bertujuan memberikan keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Viral!40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando Cs ke Bareskrim, Ini Kronologi Lengkapnya

Menurut tim penuntut umum, kebijakan tersebut menghambat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Jaksa juga menilai harta kekayaan Nadiem meningkat secara tidak seimbang dibandingkan penghasilan yang sah.

Dalam tuntutannya, jaksa menghitung kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp1.567.888.662.716,74.

Tim penuntut umum turut menyeret nama konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, dan mantan staf khusus Jurist Tan dalam perkara yang sama. (da*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita
Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin
Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar
Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan
10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap di Sungai Penuh, Satu Orang Kabur
Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:09 WIB

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:09 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita

Rabu, 2 September 2026 - 23:59 WIB

Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan

Berita Terbaru