Nadiem Makarim Hadiri Sidang Vonis Kasus Chromebook, Keluarga dan Ojol Beri Dukungan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memeluk salah satu pendukungnya menjelang sidang vonis dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memeluk salah satu pendukungnya menjelang sidang vonis dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Jakarta, APGtimes.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menghadiri sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Nadiem mengenakan kemeja batik bernuansa biru dan datang bersama sang istri, Franka Franklin Makarim.

Keluarga serta para pendukung langsung menyambut kedatangan Nadiem di ruang sidang. Nadiem juga memeluk salah seorang pendukung sebelum majelis hakim memulai persidangan.

Keluarga dan Ojol Datang Memberikan Dukungan

Sejumlah anggota keluarga mengenakan pakaian bernuansa putih sebagai bentuk dukungan kepada Nadiem.

Baca Juga :  Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR

Sejumlah pengemudi ojek online juga mendatangi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memberikan dukungan.

Menjelang sidang, keluarga membagikan bunga mawar kuning kepada para pengunjung yang hadir.

Jaksa Ajukan Tuntutan 18 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Nadiem Makarim menjalani hukuman penjara selama 18 tahun.

Tim jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, jaksa meminta Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.

Jaksa Nilai Negara Mengalami Kerugian

Jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 bertujuan memberikan keuntungan pribadi.

Baca Juga :  BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Cek Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Menurut tim penuntut umum, kebijakan tersebut menghambat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

Jaksa juga menilai harta kekayaan Nadiem meningkat secara tidak seimbang dibandingkan penghasilan yang sah.

Dalam tuntutannya, jaksa menghitung kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp1.567.888.662.716,74.

Tim penuntut umum turut menyeret nama konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, dan mantan staf khusus Jurist Tan dalam perkara yang sama. (da*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar
Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau
Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun
Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita
Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR
Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta
Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK
Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta

Berita Terbaru

Ilustrasi bitcoin. (WIKIMEDIA COMMONS/JORGE FRANGANILLO)

Ekonomi & Bisnis

Bitcoin Tembus Rp1,27 Miliar, Harga BTC Naik Tajam ke 72.000 Dollar AS

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:59 WIB

Salah satu booth milik Bank Syariah Indonesia (BSI) di Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

Ekonomi & Bisnis

BSI Cetak Laba Rp4,15 Triliun, Bisnis Emas Tumbuh 80,52 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:09 WIB