Surabaya, APGtimes.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur menangkap seorang karyawan swasta asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang diduga meretas ratusan website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan pelaku menjalankan aksi tersebut sejak 2023. Selama periode itu, penyidik menemukan 260 website yang menjadi target peretasan.
Rinciannya, pelaku menyasar 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website pemerintah, serta 147 website perusahaan swasta.
Pelaku Manfaatkan Celah Keamanan Website
Menurut Bimo, pelaku mencari target menggunakan metode dorking untuk menemukan celah keamanan pada sistem website.
Setelah menemukan kelemahan, pelaku memasukkan kode tertentu untuk mengubah isi website dan mengambil akses ke dalam sistem.
Selain itu, pelaku juga memasang webshell yang membantu proses pengambilan data lalu lintas jaringan. Kemudian, pelaku memanfaatkan akses tersebut untuk mengganggu sistem website.
Akses Website Dijual di Telegram
Polda Jatim mengungkap pelaku menjual daftar website hasil peretasan melalui beberapa forum jual beli di Telegram.
Dalam transaksi tersebut, pembeli memperoleh username dan password untuk mengakses website yang sudah diretas.
Selanjutnya, polisi menemukan dugaan bahwa pembeli menggunakan akses tersebut untuk menaikkan peringkat situs perjudian di mesin pencari.
Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
Selain itu, polisi juga menelusuri dugaan hubungan pelaku dengan jaringan dark web yang berkaitan dengan aktivitas peretasan.
Bimo mengatakan pihaknya terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Pelaku Pelajari IT Secara Mandiri
Bimo menjelaskan pelaku tidak memiliki pendidikan khusus di bidang teknologi informasi.
Namun, pelaku mempelajari teknik peretasan secara otodidak hingga mampu menemukan celah keamanan pada berbagai website.
Polda Jatim masih memeriksa pelaku untuk mengungkap motif, jaringan, serta aktivitas digital lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (aw*)









