Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang karyawan swasta asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim karena meretas dan menjual website sekolah, kampus, serta pemerintah, Kamis (30/7/2026)(KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH )

Seorang karyawan swasta asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim karena meretas dan menjual website sekolah, kampus, serta pemerintah, Kamis (30/7/2026)(KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH )

Surabaya, APGtimes.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur menangkap seorang karyawan swasta asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang diduga meretas ratusan website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah, dan perusahaan swasta.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan pelaku menjalankan aksi tersebut sejak 2023. Selama periode itu, penyidik menemukan 260 website yang menjadi target peretasan.

Rinciannya, pelaku menyasar 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website pemerintah, serta 147 website perusahaan swasta.

Pelaku Manfaatkan Celah Keamanan Website

Menurut Bimo, pelaku mencari target menggunakan metode dorking untuk menemukan celah keamanan pada sistem website.

Baca Juga :  Apple Batasi Pembelian iPhone Duo Maksimal 2 Unit, Calo Jual hingga Rp89 Juta

Setelah menemukan kelemahan, pelaku memasukkan kode tertentu untuk mengubah isi website dan mengambil akses ke dalam sistem.

Selain itu, pelaku juga memasang webshell yang membantu proses pengambilan data lalu lintas jaringan. Kemudian, pelaku memanfaatkan akses tersebut untuk mengganggu sistem website.

Akses Website Dijual di Telegram

Polda Jatim mengungkap pelaku menjual daftar website hasil peretasan melalui beberapa forum jual beli di Telegram.

Dalam transaksi tersebut, pembeli memperoleh username dan password untuk mengakses website yang sudah diretas.

Selanjutnya, polisi menemukan dugaan bahwa pembeli menggunakan akses tersebut untuk menaikkan peringkat situs perjudian di mesin pencari.

Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar

Selain itu, polisi juga menelusuri dugaan hubungan pelaku dengan jaringan dark web yang berkaitan dengan aktivitas peretasan.

Bimo mengatakan pihaknya terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Pelaku Pelajari IT Secara Mandiri

Bimo menjelaskan pelaku tidak memiliki pendidikan khusus di bidang teknologi informasi.

Namun, pelaku mempelajari teknik peretasan secara otodidak hingga mampu menemukan celah keamanan pada berbagai website.

Polda Jatim masih memeriksa pelaku untuk mengungkap motif, jaringan, serta aktivitas digital lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saksi Ungkap Bansos PMKS Labusel Dipakai untuk Cooling System Jelang Pemilu 2024
Emas 5,25 Kg Senilai Rp12 Miliar Gagal Dibawa Keluar dari Kertajati, Ini Modusnya
Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita
Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin
Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar
Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan
10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:09 WIB

Saksi Ungkap Bansos PMKS Labusel Dipakai untuk Cooling System Jelang Pemilu 2024

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:09 WIB

Emas 5,25 Kg Senilai Rp12 Miliar Gagal Dibawa Keluar dari Kertajati, Ini Modusnya

Rabu, 30 September 2026 - 13:09 WIB

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:09 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita

Rabu, 2 September 2026 - 23:59 WIB

Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin

Berita Terbaru