Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo KPK.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Logo KPK.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Purworejo, Albrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha asal Purworejo, Lilik Budi Supriyanto (LBS), bersama putranya, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengurusan perkara yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena melibatkan hubungan ayah dan anak dalam perkara yang sama.

Ayah dan Anak Masuk Daftar Tersangka

KPK mengumumkan empat tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang. Penyidik memasukkan nama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Supriyanto, dan Setya Budi Dias Oktavianto dalam perkara tersebut.

Penyidik menduga para tersangka menjalankan praktik pemerasan terhadap pejabat daerah dan pihak swasta. Selain itu, mereka diduga mengatur pengurusan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Baca Juga :  Pejabat Bea Cukai Akui Pertama Kali Kenal Pemilik Blueray Cargo pada 2025

KPK Dalami Dugaan Peran Lilik dan Putranya

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Mohamad Haris menyerahkan uang sekitar Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Supriyanto saat bertemu di Semarang.

Selanjutnya, KPK menduga Lilik menggunakan informasi administrasi yang diperoleh dari putranya. Setya bekerja sebagai staf administrasi di KPK. Lilik kemudian memakai informasi itu untuk meyakinkan pihak tertentu agar menyerahkan uang dengan janji dapat membantu proses perkara.

Kini, penyidik terus menelusuri aliran dana sekaligus memperdalam peran setiap tersangka.

Warga Purworejo Terkejut

Kasus tersebut mengejutkan warga Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo. Lurah Mranti, Haryono, mengaku pertama kali mengetahui kabar itu dari pemberitaan media.

Baca Juga :  Putusan MK soal Kerugian Negara Picu Polemik, BPK Dinilai Bisa Kewalahan

Setelah menerima informasi tersebut, pemerintah kelurahan langsung meminta keterangan dari warga sekitar. Warga membenarkan bahwa Lilik memang tinggal di Kelurahan Mranti.

Menurut Haryono, Lilik selama ini aktif mengikuti kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan. Warga juga mengenalnya sebagai pribadi yang mudah bergaul.

Pemerintah Kelurahan Hormati Proses Hukum

Haryono menjelaskan, Lilik tercatat sebagai warga Kelurahan Mranti sejak sekitar 2021. Ia tinggal di wilayah RW 1 dan menjalankan usaha grosir dari rumahnya.

Meski demikian, pemerintah kelurahan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK. Haryono berharap Lilik bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, pemerintah kelurahan mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang berlangsung dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga pengadilan memutus perkara tersebut secara berkekuatan hukum tetap. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta
Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 Miliar
KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan
Viral! Puluhan Dompeng PETI Kabur Saat Razia di Tebo, Polisi Langsung Bertindak
Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum
Polda Jambi Bongkar Modus Peretasan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Pelaku Rekrut 45 Pembuka Rekening
Aktivis Ungkap Dugaan Jaringan Alumni Jambi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:09 WIB

Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:09 WIB

KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan

Berita Terbaru