DPR Ingatkan Gaji ASN dan PPPK Tak Boleh Telat, Pemerintah Diminta Segera Cairkan Tambahan TKD

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PNS. Gaji 13 2026 kapan cair. Kapan gaji ke 13 2026 cair. Gaji 13 pensiunan 2026 kapan cair.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO ARI)

Ilustrasi PNS. Gaji 13 2026 kapan cair. Kapan gaji ke 13 2026 cair. Gaji 13 pensiunan 2026 kapan cair.(SHUTTERSTOCK/WIBISONO ARI)

Jakarta, APGtimes.com – Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Kholid menegaskan pemerintah wajib membayar gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tepat waktu. Ia meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan dana transfer ke daerah (TKD) agar ratusan pemerintah daerah tidak lagi kesulitan memenuhi belanja pegawai.

Kholid menilai gaji ASN dan PPPK merupakan hak yang tidak boleh tertunda karena alasan keterbatasan anggaran. Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji berpotensi mengganggu pelayanan publik di berbagai daerah.

DPR Minta Pemerintah Segera Putuskan Tambahan TKD

Kholid mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera merampungkan perhitungan kebutuhan tambahan TKD.

Ia meminta kedua menteri tersebut segera melaporkan hasil perhitungan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah dapat mengambil keputusan secepatnya.

Baca Juga :  Gibran Minta KTP Warga Korban Banjir Solok Segera Diganti, Layanan Dukcapil Harus Tetap Jalan

Menurutnya, persoalan fiskal kini tidak lagi terjadi di beberapa daerah, tetapi sudah berdampak pada ratusan pemerintah daerah di Indonesia.

Gaji ASN dan PPPK Tidak Boleh Terlambat

Kholid menegaskan ASN, guru, tenaga kesehatan, hingga PPPK menggantungkan kebutuhan hidup dari gaji bulanan.

Karena itu, pemerintah harus memastikan pembayaran gaji berlangsung tepat waktu agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Ia juga mengingatkan keterlambatan pembayaran gaji dapat memengaruhi kinerja pemerintahan daerah sekaligus memperlambat pelaksanaan pembangunan.

Pemda Diminta Lakukan Efisiensi Anggaran

Selain meminta tambahan TKD, Kholid mendorong pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja secara selektif.

Baca Juga :  Menkeu Siapkan Skema Baru untuk KCIC, Purbaya Pastikan Tak Gunakan APBN

Ia meminta setiap daerah memangkas pengeluaran yang tidak mendesak dan mengutamakan anggaran untuk pelayanan publik serta belanja pegawai.

Meski begitu, Kholid mengakui kemampuan fiskal sebagian daerah sangat terbatas sehingga efisiensi anggaran saja belum cukup menutup kebutuhan pembayaran gaji.

Pemerintah Masih Tunggu Arahan Presiden

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sebanyak 490 pemerintah daerah mengalami tekanan fiskal setelah penyesuaian dana transfer ke daerah.

Pemerintah telah menghitung kebutuhan tambahan anggaran. Namun, Kementerian Keuangan masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan besaran tambahan TKD.

Di luar skema tersebut, pemerintah juga menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp20,5 triliun untuk membantu 490 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja
Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta
Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48
DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data
Mutasi TNI Terbaru 2026, Tri Budi Utomo Jadi Wakil KSAD dan Iwan Setiawan Pangkostrad
Prabowo Targetkan 70.000 Polisi Hutan, Jumlah Personel Bisa Naik Jadi 21.000 pada 2027
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:09 WIB

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data

Berita Terbaru