Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal India pada Minggu (16/8/2026) dini hari.(Dokumentasi Bareskrim Polri)

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal India pada Minggu (16/8/2026) dini hari.(Dokumentasi Bareskrim Polri)

Jakarta, APGtimes.com – Bareskrim Polri membongkar jaringan perdagangan emas hasil tambang ilegal yang melibatkan dua warga negara India. Polisi menduga jaringan tersebut mengolah hingga 30 kilogram emas setiap hari sebelum mengirim hasilnya ke luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan, jaringan itu bisa mengolah sekitar satu ton emas dalam sebulan. Jika harga emas mencapai Rp2,6 juta per gram, nilai emas tersebut hampir menyentuh Rp3 triliun.

“Bisa dibayangkan 30 kg itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau 1 gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8/2026).

Polisi Amankan 2,5 Kg Emas

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mendatangi dua apartemen di Jakarta Utara. Polisi kemudian menangkap dua WNA asal India yang mereka duga terlibat dalam jaringan tersebut.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Sijunjung, Tiga Pelaku Diamankan

Di apartemen pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas dalam sebuah brankas. Polisi menemukan dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar 1 kilogram. Selain itu, penyidik menemukan emas berbentuk cincin seberat sekitar 500 gram.

“Barang bukti tersebut ditemukan dan disimpan di dalam brankas,” ujar Irhamni.

Kemudian, penyidik mendatangi apartemen kedua yang mereka duga sebagai lokasi pengolahan emas. Di sana, polisi menemukan 18 keping logam putih yang diduga berasal dari sisa proses pengolahan emas.

Polisi mencatat berat seluruh residu tersebut sekitar 18 kilogram. Menurut Irhamni, jumlah residu itu mengindikasikan bahwa jaringan tersebut kemungkinan telah mengolah emas dalam jumlah jauh lebih besar.

“Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” katanya.

Polisi Telusuri Jalur Emas Menuju Dubai

Selain emas dan residu pengolahan, polisi juga menyita uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika Serikat. Penyidik turut mengamankan sejumlah peralatan yang mereka duga digunakan untuk mengolah emas.

Baca Juga :  Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR

Irhamni menjelaskan, kedua WNA India tersebut baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan paspor untuk kepentingan investasi atau perdagangan.

Saat ini, polisi menelusuri asal-usul emas serta jaringan distribusinya. Penyidik juga mendalami dugaan pengiriman emas ilegal ke luar negeri, termasuk melalui jalur menuju Dubai.

Menurut Irhamni, kelompok yang polisi ungkap kali ini memiliki jalur penyelundupan menuju Dubai. Namun, polisi juga menduga masih ada kelompok lain yang menjalankan aktivitas serupa.

“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” kata Irhamni.

Karena itu, Bareskrim Polri terus memetakan kelompok dan pelaku lain yang diduga terlibat. Polisi juga masih mendalami seluruh jaringan perdagangan emas ilegal tersebut. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar
Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau
Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita
Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR
Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta
Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK
Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 Miliar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta

Berita Terbaru

Ilustrasi bitcoin. (WIKIMEDIA COMMONS/JORGE FRANGANILLO)

Ekonomi & Bisnis

Bitcoin Tembus Rp1,27 Miliar, Harga BTC Naik Tajam ke 72.000 Dollar AS

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:59 WIB

Salah satu booth milik Bank Syariah Indonesia (BSI) di Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

Ekonomi & Bisnis

BSI Cetak Laba Rp4,15 Triliun, Bisnis Emas Tumbuh 80,52 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:09 WIB