Arab Saudi Blokir Uang Muka Haji 2027 Indonesia Rp66,6 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Mekkah. ((Kompas.com/MOH.ANAS))

Suasana Mekkah. ((Kompas.com/MOH.ANAS))

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah Arab Saudi memblokir uang muka penyelenggaraan ibadah haji 2027 milik Indonesia senilai 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar.

Wakil Menteri Kementerian Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Arab Saudi mengambil langkah tersebut setelah menemukan persoalan asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026.

Dahnil menilai keputusan tersebut perlu mendapat penjelasan lebih rinci karena Arab Saudi belum melakukan verifikasi bersama pemerintah Indonesia sebelum memblokir dana tersebut.

“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi,” ujar Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Arab Saudi Soroti Pelanggaran Asuransi

Menurut Dahnil, pemerintah Arab Saudi menyebut adanya pelanggaran ketentuan asuransi yang berkaitan dengan jemaah haji Indonesia.

Baca Juga :  3.220 Nakes Ikuti Tes Petugas Haji 2027, Hasil CAT Diumumkan Hari Ini

Arab Saudi menemukan sembilan jenis penyakit yang tidak memenuhi ketentuan untuk masuk dalam skema penyelenggaraan haji. Namun, sebagian jemaah dengan kondisi tersebut tetap lolos pemeriksaan istitha’ah di Indonesia.

Istitha’ah menjadi salah satu syarat bagi jemaah untuk memastikan kemampuan fisik dalam menjalankan ibadah haji.

Dahnil mengakui pemerintah perlu mengevaluasi proses pemeriksaan kesehatan jemaah. Ia mengatakan Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat pemeriksaan istitha’ah pada penyelenggaraan haji berikutnya.

“Ini memang harus koreksi kita. Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, ini istitha’ah tahun ini akan sangat ketat,” ujar Dahnil.

Pemerintah Indonesia Kirim Nota Diplomatik

Pemblokiran dana tersebut membuat pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatik. Kementerian Haji dan Umrah telah mengirimkan nota diplomatik keberatan kepada pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga :  UEA Percepat Pipa Minyak West-East untuk Hindari Blokade Selat Hormuz

Pemerintah meminta Arab Saudi menjelaskan secara rinci jenis pelanggaran asuransi yang menjadi dasar pemblokiran dana.

Selain itu, pemerintah Indonesia ingin memeriksa kembali ketentuan dalam kontrak asuransi serta memastikan proses verifikasi berjalan secara jelas.

“Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi,” kata Dahnil.

Menurut dia, proses komunikasi diplomatik antara kedua negara masih berlangsung. Pemerintah Indonesia berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh kejelasan agar tidak mengganggu persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027.

Besaran dana yang mencapai Rp66,6 miliar membuat persoalan ini menjadi perhatian karena pemerintah telah menyiapkan uang muka tersebut untuk kebutuhan penyelenggaraan haji 2027. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen
DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja
Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta
Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak
Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta
Biaya Haji 2027 Jangan Bebani Jemaah, DPR Masih Dalami Skema 52:48
DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, 141 Pasal Atur Data Nasional hingga Keamanan Data
Mutasi TNI Terbaru 2026, Tri Budi Utomo Jadi Wakil KSAD dan Iwan Setiawan Pangkostrad
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Perpres Ojol Resmi Terbit, Potongan Aplikator Maksimal 8 Persen dan Pengemudi Dapat 92 Persen

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:09 WIB

DPR Ingin Pemilik dan Pihak yang Untung dari Truk ODOL Ikut Ditindak, Bukan Sopir Saja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Prabowo Beri Subsidi Rp3 Juta untuk Haji 2027, Pelunasan Jemaah Turun Jadi Rp23,2 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Threads Belum Laporkan Penonaktifan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Komdigi Minta Meta Bertindak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Prabowo Subsidi Biaya Haji 2027 Rp3 Juta, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,2 Juta

Berita Terbaru