Jakarta, APGtimes.com – Guru asal Dumai, Riau, Herifuddin Daulay meminta pemerintah melibatkan tenaga pendidik dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Herifuddin menyampaikan permintaan tersebut saat menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/8/2026).
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 301/PUU-XXIV/2026. Herifuddin menilai guru memiliki posisi paling dekat dengan murid sehingga dapat menjalankan fungsi pengawasan secara langsung.
“Pengawasan menjadi kunci keterlaksanaan. Pribadi yang paling dekat dengan murid dan paling tepat melakukan penugasan adalah guru,” ujar Herifuddin dalam persidangan yang berlangsung secara daring.
Guru Minta Anggaran Pengawasan MBG
Herifuddin menilai pemerintah belum memiliki aturan yang mengatur keterlibatan guru dalam pengawasan MBG. Ia juga menyoroti belum tersedianya anggaran khusus untuk menjalankan tugas tersebut.
Menurut dia, kondisi tersebut dapat menghambat pengawasan terhadap pemenuhan gizi siswa. Ia kemudian meminta pemerintah memasukkan kebutuhan insentif guru ke dalam anggaran program pemenuhan gizi nasional.
Dalam keterangannya, Herifuddin mengusulkan dua guru menjadi perwakilan pengawas di setiap sekolah. Ia memperkirakan setiap guru mendapat insentif rata-rata Rp2 juta per bulan.
Anggaran Tambahan Capai Rp888,63 Miliar
Herifuddin menggunakan data 444.315 sekolah sebagai dasar perhitungan kebutuhan anggaran pengawasan.
Dengan dua guru per sekolah dan insentif Rp2 juta per guru setiap bulan, kebutuhan tambahan anggaran mencapai Rp888.630.000.000.
“Untuk melibatkan guru tentu diperlukan setidaknya dua orang guru wakil tiap sekolah dengan insentif rata-rata Rp2.000.000 per bulan,” kata Herifuddin.
Ia kemudian membandingkan kebutuhan tersebut dengan anggaran program pemenuhan gizi nasional yang tercatat sebesar Rp255.580.233.304.000.
Jika pemerintah menambahkan anggaran insentif bagi guru pengawas, Herifuddin memperkirakan total anggaran program pemenuhan gizi nasional menjadi Rp256.468.863.304.000.
Guru Minta MK Uji Anggaran Program MBG
Dalam petitumnya, Herifuddin meminta MK menyatakan Lampiran I Nomor 128 mengenai program pemenuhan gizi nasional dalam UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Ia meminta angka anggaran program tersebut mencantumkan total Rp256.468.863.304.000 setelah memasukkan kebutuhan insentif bagi guru yang menjalankan fungsi pengawasan MBG.
Menurut Herifuddin, pelibatan guru dapat memperkuat pengawasan program MBG karena tenaga pendidik berinteraksi langsung dengan siswa setiap hari. Pengawasan tersebut juga diharapkan memastikan makanan bergizi benar-benar diterima dan dikonsumsi oleh murid sesuai tujuan program. (de*)









