Video Call Diduga Bahas Narkoba, Napi Lapas Jambi Dipindah ke Nusakambangan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penjara. (FREEPIK)

Ilustrasi penjara. (FREEPIK)

Jambi, APGtimes.com — Video seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi yang melakukan video call viral di media sosial. Dalam percakapan tersebut, napi itu diduga membahas transaksi narkoba dengan seorang pria.

Dalam video berdurasi sekitar tujuh menit itu, pria yang menghubungi napi terdengar membahas penerimaan barang hingga negosiasi harga.

“Ngambeknyo itu nanti orang gudang lah, saya cuma ambil ujungnya saja,” kata napi tersebut dalam video yang beredar, Rabu (20/05).

Napi Mengaku Punya Bos di Dalam Lapas

Narapidana itu juga mengaku hanya bekerja untuk pihak lain dan masih memiliki atasan di dalam lapas.

“Saya ada belanja dari bos juga. Bos saya ada di dalam juga,” ujarnya.

Keduanya turut membicarakan lokasi penjemputan barang serta harga “sekantong” barang yang dimaksud.

Baca Juga :  Korupsi Pupuk Subsidi Rp1,9 Miliar di Sarolangun, Pemilik Toko Dhiya Tani Divonis 3,5 Tahun

“Duit aman, 42 bang sekantongnya,” kata napi tersebut.

Meski tidak menyebut jenis barang secara rinci, napi itu mengaku pernah masuk daftar pencarian orang (DPO) Badan Narkotika Nasional (BNN) Jambi sebelum polisi menangkapnya.

Dalam percakapan tersebut, mereka juga sempat menyinggung nama Alung, tersangka kasus 58 kilogram sabu yang sebelumnya sempat kabur dari Polda Jambi.

Kalapas Pastikan Napi Sudah Dipindahkan

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Syahroni Ali mengatakan pihak lapas sebenarnya sudah menindak napi tersebut sebelum video itu viral.

Menurut Syahroni, petugas menerima tangkapan layar sekitar satu bulan lalu yang memperlihatkan adanya napi menggunakan telepon genggam di dalam lapas.

Baca Juga :  Skandal Alat Praktik SMK Jambi! Negara Rugi Rp21,8 Miliar, Terdakwa Divonis Berat

“Kami telusuri dan memang benar kami menemukan pelanggaran itu,” kata Syahroni.

Setelah menemukan pelanggaran tersebut, pihak lapas langsung memindahkan napi itu ke Lapas Sarolangun sebelum akhirnya memindahkannya lagi ke Nusakambangan bersama teman satu selnya.

“Saya langsung pindahkan yang bersangkutan bersama teman satu selnya ke Nusakambangan,” ujarnya.

Lapas Klaim Tidak Temukan Transaksi Narkoba

Syahroni mengakui isi percakapan dalam video mengarah pada dugaan transaksi narkoba.

Namun, dia menegaskan petugas belum menemukan bukti adanya transaksi narkoba yang napi tersebut lakukan selama berada di dalam lapas.

“Kami sudah memeriksa rekeningnya dan tidak menemukan transaksi,” katanya.

Dia juga menegaskan pihak lapas tidak mentoleransi penggunaan telepon genggam maupun peredaran narkotika di dalam penjara. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun
Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita
Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR
Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta
Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK
Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 Miliar
KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK

Berita Terbaru

Ilustrasi Arktik (Kredit: Pixabay/CC0 Public Domain)

Internasional

China Temukan Jalur Baru ke Eropa, Cuma 18 Hari Lewat Laut Es Arktik

Senin, 17 Agu 2026 - 15:09 WIB