Video Call Diduga Bahas Narkoba, Napi Lapas Jambi Dipindah ke Nusakambangan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penjara. (FREEPIK)

Ilustrasi penjara. (FREEPIK)

Jambi, APGtimes.com — Video seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi yang melakukan video call viral di media sosial. Dalam percakapan tersebut, napi itu diduga membahas transaksi narkoba dengan seorang pria.

Dalam video berdurasi sekitar tujuh menit itu, pria yang menghubungi napi terdengar membahas penerimaan barang hingga negosiasi harga.

“Ngambeknyo itu nanti orang gudang lah, saya cuma ambil ujungnya saja,” kata napi tersebut dalam video yang beredar, Rabu (20/05).

Napi Mengaku Punya Bos di Dalam Lapas

Narapidana itu juga mengaku hanya bekerja untuk pihak lain dan masih memiliki atasan di dalam lapas.

“Saya ada belanja dari bos juga. Bos saya ada di dalam juga,” ujarnya.

Keduanya turut membicarakan lokasi penjemputan barang serta harga “sekantong” barang yang dimaksud.

Baca Juga :  Pangkoopsudnas Perintahkan Prajurit Nakal Ditindak Tegas, Soroti Judi Online dan Narkoba

“Duit aman, 42 bang sekantongnya,” kata napi tersebut.

Meski tidak menyebut jenis barang secara rinci, napi itu mengaku pernah masuk daftar pencarian orang (DPO) Badan Narkotika Nasional (BNN) Jambi sebelum polisi menangkapnya.

Dalam percakapan tersebut, mereka juga sempat menyinggung nama Alung, tersangka kasus 58 kilogram sabu yang sebelumnya sempat kabur dari Polda Jambi.

Kalapas Pastikan Napi Sudah Dipindahkan

Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Syahroni Ali mengatakan pihak lapas sebenarnya sudah menindak napi tersebut sebelum video itu viral.

Menurut Syahroni, petugas menerima tangkapan layar sekitar satu bulan lalu yang memperlihatkan adanya napi menggunakan telepon genggam di dalam lapas.

Baca Juga :  Viral!40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando Cs ke Bareskrim, Ini Kronologi Lengkapnya

“Kami telusuri dan memang benar kami menemukan pelanggaran itu,” kata Syahroni.

Setelah menemukan pelanggaran tersebut, pihak lapas langsung memindahkan napi itu ke Lapas Sarolangun sebelum akhirnya memindahkannya lagi ke Nusakambangan bersama teman satu selnya.

“Saya langsung pindahkan yang bersangkutan bersama teman satu selnya ke Nusakambangan,” ujarnya.

Lapas Klaim Tidak Temukan Transaksi Narkoba

Syahroni mengakui isi percakapan dalam video mengarah pada dugaan transaksi narkoba.

Namun, dia menegaskan petugas belum menemukan bukti adanya transaksi narkoba yang napi tersebut lakukan selama berada di dalam lapas.

“Kami sudah memeriksa rekeningnya dan tidak menemukan transaksi,” katanya.

Dia juga menegaskan pihak lapas tidak mentoleransi penggunaan telepon genggam maupun peredaran narkotika di dalam penjara. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terpidana Korupsi PJU Kerinci Kembalikan Rp2,7 Miliar, Ini Daftar Vonis 10 Terdakwa
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Bupati Muara Enim, Dugaan Suap Proyek Disdik Terungkap
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Kasusnya Masih Didalami
Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Sijunjung, Tiga Pelaku Diamankan
Kejagung Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana
Dadan Hindayana Muncul dengan Rompi Tahanan Kejagung, Publik Soroti Kasus BGN
Skandal Alat Praktik SMK Jambi! Negara Rugi Rp21,8 Miliar, Terdakwa Divonis Berat
Pejabat Bea Cukai Akui Pertama Kali Kenal Pemilik Blueray Cargo pada 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:09 WIB

Terpidana Korupsi PJU Kerinci Kembalikan Rp2,7 Miliar, Ini Daftar Vonis 10 Terdakwa

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:04 WIB

KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Bupati Muara Enim, Dugaan Suap Proyek Disdik Terungkap

Senin, 8 Juni 2026 - 16:09 WIB

KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Kasusnya Masih Didalami

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:09 WIB

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Sijunjung, Tiga Pelaku Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:09 WIB

Kejagung Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana

Berita Terbaru

Trofi Piala Dunia yang akan diperebutkan kembali dalam Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko. Piala Dunia 2026 akan menggunakan format baru karena diikuti 48 negara yang dibagi dalam 12 grup di mana dua tim teratas setiap grup plus delapan peringkat ketiga terbaik maju ke babak 32 besar.(TANGKAPAN LAYAR TWITTER FIFA)

Internasional

Iran Tuding AS Cabut Tiket Piala Dunia 2026, FIFA Didesak Bertindak

Selasa, 9 Jun 2026 - 18:09 WIB