Bengkulu, APGtimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah rumah pejabat Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidik melakukan langkah tersebut sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.
Tim KPK menyasar beberapa lokasi. Penyidik sebelumnya menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman. Mereka kemudian mendatangi kediaman mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi.
Penyidik juga menggeledah rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Syofyan Tosoni. Rangkaian penggeledahan itu berlangsung dalam waktu berbeda dan menghasilkan sejumlah temuan.
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR
Penyidik KPK pertama kali menggeledah rumah Noprisman di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu. Penggeledahan berlangsung pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
Tim mulai mendatangi lokasi sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi bersenjata lengkap turut mengamankan proses tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Frangky Sirait juga sempat mendatangi rumah tersebut. Ia datang sekitar pukul 23.45 WIB dengan membawa mesin penghitung uang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan itu. Ia sekaligus membantah informasi mengenai operasi tangkap tangan atau OTT.
“Tidak benar,” kata Budi pada Sabtu (25/7/2026).
Sehari kemudian, Budi mengungkap temuan penting dari penggeledahan tersebut. Penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dengan nilai lebih dari Rp4 miliar di rumah Noprisman.
“Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar,” ujar Budi.
KPK Kembangkan Perkara Suap di Bengkulu
KPK menggunakan surat perintah penyidikan umum baru yang terbit pada Juli 2026 untuk mengembangkan perkara tersebut. Penyidik menemukan fakta hukum baru yang berkaitan dengan perkara utama.
Lembaga antirasuah itu mengaitkan pengembangan tersebut dengan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Perkara sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. KPK kemudian menelusuri fakta lain yang muncul selama proses penyidikan.
Budi mengatakan fakta baru itu memiliki relevansi dengan perkara pokok. Karena itu, penyidik memperluas penyidikan ke sejumlah pihak dan lokasi di Kota Bengkulu.
Rumah Mantan Pj Wali Kota Ikut Digeledah
Pada Rabu (5/8/2026) malam, penyidik KPK kembali bergerak. Kali ini, tim menggeledah rumah mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi di Kelurahan Cempaka Permai, Kecamatan Gading Cempaka.
Penyidik mulai menggeledah rumah tersebut sekitar pukul 22.00 WIB. Proses pemeriksaan berlangsung hingga Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Ketua RW 04 Kelurahan Cempaka Permai, Sugeng Suharto, mengatakan Arif Gunadi dan istrinya berada di rumah saat penyidik datang.
Sugeng juga melihat penyidik memeriksa beberapa ruangan. Tim KPK turut memeriksa sebuah brankas di dalam rumah.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah beberapa ratus ribu rupiah. Namun, penyidik membawa sejumlah dokumen dari rumah tersebut.
Setelah menyelesaikan penggeledahan, tim KPK keluar sambil membawa empat koper berwarna hitam.
“Ada beberapa koper. Tidak ada uang yang diamankan, hanya berkas saja,” ujar Sugeng.
KPK Masih Telusuri Fakta Baru
Rangkaian penggeledahan menunjukkan KPK masih mendalami aliran uang dan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Penyidik kini mengumpulkan dokumen serta barang bukti dari beberapa lokasi.
Temuan uang lebih dari Rp4 miliar di rumah Kadis PUPR menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan. KPK juga masih menelusuri hubungan temuan tersebut dengan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Penyidik akan menggunakan seluruh barang bukti yang terkumpul untuk memperjelas konstruksi perkara. KPK selanjutnya dapat menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. (aw*)









