Bangko, APGtimes.com – Polisi menangkap dua orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di lahan milik Pemerintah Kabupaten Merangin, Jambi.
Tim Tipidter Satreskrim Polres Merangin menangkap kedua pelaku saat melakukan patroli di kawasan Kelurahan Dusun Bangko, Talang Kawo, Kecamatan Bangko, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial ZP (24) dan SM (24). Polisi juga mengamankan satu unit alat dompeng yang mereka gunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Pemkab Merangin melalui BPKAD Bidang Aset terkait dugaan perusakan lahan milik pemerintah.
“Berawal dari laporan dari pihak Pemkab Merangin melalui BPKAD Bidang Aset ke Mapolres Merangin mengenai lahan tanah milik Pemkab Merangin yang dijadikan sebagai tempat aktivitas PETI,” ujar Epy.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tipidter bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin menyisir kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan satu unit alat dompeng yang sedang beroperasi. Polisi kemudian mengamankan dua orang yang berada di lokasi penambangan.
Dua Pelaku Jadi Tersangka
Polisi langsung membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan.
Epy mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan ZP serta SM sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani penahanan di Mapolres Merangin.
“Kedua pelaku PETI ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah berada di ruang tahanan Mapolres Merangin,” kata Epy.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut mengancam pelaku pertambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
1,5 Hektare Lahan Pemkab Rusak
Aktivitas PETI di kawasan tersebut juga menimbulkan kerusakan lahan. Dari sekitar 8 hektare lahan kosong milik Pemkab Merangin, sekitar 1,5 hektare mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal.
Lokasi tersebut berjarak sekitar 8 kilometer dari Kantor Bupati Merangin. Perjalanan menuju lokasi membutuhkan waktu sekitar 20 hingga 30 menit.
Di lokasi, kondisi tanah terlihat rusak dan tidak beraturan akibat aktivitas penggalian. Permukaan tanah berubah menjadi hamparan cokelat setelah para penambang melakukan pengerukan.
Polres Merangin mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI, khususnya di lahan milik Pemkab Merangin, kawasan Geopark Merangin, serta wilayah sekitar bantaran sungai.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Merangin,” tegas Epy. (ys*)









