Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) di lokasi aset tanah milik Pemkab Merangin ditangkap oleh Tim Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin.

2 pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) di lokasi aset tanah milik Pemkab Merangin ditangkap oleh Tim Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin.

Bangko, APGtimes.com – Polisi menangkap dua orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di lahan milik Pemerintah Kabupaten Merangin, Jambi.

Tim Tipidter Satreskrim Polres Merangin menangkap kedua pelaku saat melakukan patroli di kawasan Kelurahan Dusun Bangko, Talang Kawo, Kecamatan Bangko, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kedua pelaku masing-masing berinisial ZP (24) dan SM (24). Polisi juga mengamankan satu unit alat dompeng yang mereka gunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.

Kasatreskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Pemkab Merangin melalui BPKAD Bidang Aset terkait dugaan perusakan lahan milik pemerintah.

“Berawal dari laporan dari pihak Pemkab Merangin melalui BPKAD Bidang Aset ke Mapolres Merangin mengenai lahan tanah milik Pemkab Merangin yang dijadikan sebagai tempat aktivitas PETI,” ujar Epy.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tipidter bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin menyisir kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.

Baca Juga :  Kejagung Terus Dalami Data SPPG, Penyidikan Korupsi Program MBG Belum Berakhir

Saat berada di lokasi, petugas menemukan satu unit alat dompeng yang sedang beroperasi. Polisi kemudian mengamankan dua orang yang berada di lokasi penambangan.

Dua Pelaku Jadi Tersangka

Polisi langsung membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan.

Epy mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan ZP serta SM sebagai tersangka. Keduanya kini menjalani penahanan di Mapolres Merangin.

“Kedua pelaku PETI ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah berada di ruang tahanan Mapolres Merangin,” kata Epy.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengancam pelaku pertambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Kuansing Jadi Tersangka, Dugaan Suap Jabatan Sekda Pakai Mobil Mewah

1,5 Hektare Lahan Pemkab Rusak

Aktivitas PETI di kawasan tersebut juga menimbulkan kerusakan lahan. Dari sekitar 8 hektare lahan kosong milik Pemkab Merangin, sekitar 1,5 hektare mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal.

Lokasi tersebut berjarak sekitar 8 kilometer dari Kantor Bupati Merangin. Perjalanan menuju lokasi membutuhkan waktu sekitar 20 hingga 30 menit.

Di lokasi, kondisi tanah terlihat rusak dan tidak beraturan akibat aktivitas penggalian. Permukaan tanah berubah menjadi hamparan cokelat setelah para penambang melakukan pengerukan.

Polres Merangin mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI, khususnya di lahan milik Pemkab Merangin, kawasan Geopark Merangin, serta wilayah sekitar bantaran sungai.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Merangin,” tegas Epy. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar
Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau
Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun
Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR
Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta
Ayah dan Anak Asal Purworejo Jadi Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Ini Peran yang Diungkap KPK
Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka, OTT Sita Uang Rp2 Miliar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Maraton Penggeledahan KPK di Bengkulu, Uang Rp4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis PUPR

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Pria Curi Rp5.000 di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Keluarga Bayar Ganti Rugi Rp1 Juta

Berita Terbaru

Ilustrasi bitcoin. (WIKIMEDIA COMMONS/JORGE FRANGANILLO)

Ekonomi & Bisnis

Bitcoin Tembus Rp1,27 Miliar, Harga BTC Naik Tajam ke 72.000 Dollar AS

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:59 WIB

Salah satu booth milik Bank Syariah Indonesia (BSI) di Stasiun MRT Lebak Bulus Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).(KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

Ekonomi & Bisnis

BSI Cetak Laba Rp4,15 Triliun, Bisnis Emas Tumbuh 80,52 Persen

Jumat, 21 Agu 2026 - 23:09 WIB