Rp 972,8 Juta Disita Polisi dari Kasus Emas Tambang Ilegal di Riau

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat menyita uang hasil penjualan emas tambang ilegal, di Kabupaten Kuansing, Riau, Selasa (18/8/2026).(KOMPAS.COM/Dok. Polda Riau.)

Polisi saat menyita uang hasil penjualan emas tambang ilegal, di Kabupaten Kuansing, Riau, Selasa (18/8/2026).(KOMPAS.COM/Dok. Polda Riau.)

Pekanbaru, APGtimes.com – Ditreskrimsus Polda Riau menyita uang tunai Rp 972,8 juta saat mengembangkan kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan timnya menemukan uang tersebut setelah mengembangkan penyelidikan kasus tambang emas ilegal yang mereka ungkap sebelumnya.

“Uang tersebut kami sita berdasarkan pengembangan kasus tambang emas ilegal yang kami ungkap di Kuansing beberapa waktu lalu,” kata Ade di Pekanbaru, Selasa (18/8/2026).

Dua Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau menangkap DI (40) dan BD (31).

Polisi menyebut DI menyediakan modal sekaligus mengelola rakit untuk aktivitas tambang emas ilegal di Kuansing.

Sementara itu, BD mengelola toko emas Syafira Jewelry di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Polisi menduga BD membeli, menampung, lalu menjual emas dari aktivitas tambang tersebut.

Baca Juga :  Karyawan Swasta Diduga Retas 260 Website Sekolah hingga Pemerintah, Akses Dijual di Telegram

Sebelumnya, polisi menggerebek lokasi tambang emas ilegal di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026.

Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap DI. Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang mereka gunakan untuk menambang emas tanpa izin.

Transaksi Emas Capai Rp 1,578 Miliar

Setelah itu, penyidik menelusuri bukti elektronik yang berkaitan dengan transaksi emas. Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan hubungan jual beli antara DI dan BD sejak Mei 2026.

Keduanya memperdagangkan emas dengan total berat 712,44 gram. Selanjutnya, transaksi tersebut menghasilkan uang sebesar Rp 1,578 miliar.

“Total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram, dengan nilai uang yang diterima sebesar Rp 1,578 miliar,” ujar Ade.

Baca Juga :  Imigrasi Kendari Temukan 7 WNA China, Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal

Kemudian, polisi menggeledah toko emas Syafira Jewelry di Pasar Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.

Ratusan Gram Emas Ikut Diamankan

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan perhiasan emas seberat 388,31 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai dan sejumlah peralatan pengolahan emas.

Tidak hanya itu, penyidik menemukan dokumen dan catatan transaksi. Barang tersebut meliputi buku tabungan serta buku penjualan yang mencatat aktivitas perdagangan sepanjang 2025 hingga 2026.

Kini, polisi terus menelusuri aliran perdagangan emas ilegal tersebut. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan tersebut. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin
Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar
Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan
10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap di Sungai Penuh, Satu Orang Kabur
Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar
Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun
Dua Penambang PETI di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi, Alat Dompeng Disita
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:59 WIB

Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap di Sungai Penuh, Satu Orang Kabur

Berita Terbaru