Kejagung Bongkar Aliran Dana Miliaran ke Yayasan Terafiliasi Dadan Hindayana

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Jakarta, APGtimes.com — Kejaksaan Agung mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah per hari kepada sejumlah yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki keterkaitan dengan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Temuan tersebut mendorong penyidik menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman menyampaikan temuan itu dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari,” kata Syarief.

Penyidik Temukan Keterkaitan Yayasan dengan Petinggi BGN

Penyidik menemukan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki hubungan dengan pejabat maupun pegawai BGN.

Menurut Syarief, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Namun, pihak tertentu tetap memasukkan yayasan tersebut ke dalam program MBG.

Baca Juga :  Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU

Penyidik juga menemukan dugaan pengaturan dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN.

Karena itu, sejumlah yayasan tetap lolos dan memperoleh status sebagai mitra program.

“Penyidik menemukan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” ujarnya.

Dadan, Sony, dan Lodewyk Diduga Terafiliasi dengan Yayasan Mitra

Syarief menjelaskan penyidik menelusuri hubungan antara yayasan penerima keuntungan dengan para tersangka.

Hasil penelusuran menunjukkan beberapa yayasan memiliki keterkaitan langsung dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi, di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” katanya.

Karena temuan tersebut, penyidik meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Kejagung Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan

Selain menelusuri peran yayasan mitra, penyidik juga memeriksa proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Baca Juga :  Sudaryono Tegas Bersih-bersih BGN, ASN dan PPPK Main Judol Terancam Dipecat

Penyidik menduga sejumlah pihak menjalankan proses pengadaan yang tidak sesuai aturan.

Saat ini, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.

Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana yang mengalir melalui sejumlah yayasan mitra.

Penyidik Langsung Tahan Tiga Tersangka

Setelah menetapkan status tersangka, penyidik langsung menahan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Tim penyidik menempatkan ketiganya di rumah tahanan untuk 20 hari pertama selama proses penyidikan berlangsung.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan
Viral! Puluhan Dompeng PETI Kabur Saat Razia di Tebo, Polisi Langsung Bertindak
Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum
Polda Jambi Bongkar Modus Peretasan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Pelaku Rekrut 45 Pembuka Rekening
Aktivis Ungkap Dugaan Jaringan Alumni Jambi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie
Kejagung Terus Dalami Data SPPG, Penyidikan Korupsi Program MBG Belum Berakhir
Terungkap! Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU, Ini Fakta-faktanya
Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:09 WIB

Viral! Puluhan Dompeng PETI Kabur Saat Razia di Tebo, Polisi Langsung Bertindak

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:09 WIB

Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:09 WIB

Polda Jambi Bongkar Modus Peretasan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Pelaku Rekrut 45 Pembuka Rekening

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aktivis Ungkap Dugaan Jaringan Alumni Jambi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB