Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Sijunjung, Tiga Pelaku Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penimbunan BBM diSumbar (Rahmat Panji (Kompas.com))

Ilustrasi penimbunan BBM diSumbar (Rahmat Panji (Kompas.com))

Sijunjung, APGtimes.com — Satreskrim Polres Sijunjung membongkar praktik penimbunan dan perdagangan ilegal BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Sumatera Barat.

Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ketiganya berinisial DY (33), KS (38), dan RF (47).

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Harimau Campo mengungkap kasus itu saat menjalankan patroli rutin pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Polisi Curigai Mobil Pikap Pengangkut Solar

Petugas mencurigai sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam yang melintas di Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung.

Muatan kendaraan tampak tertutup rapat dan terlihat melebihi kapasitas normal.

Karena itu, petugas menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Saat memeriksa bagian belakang mobil, polisi menemukan dua tangki penyimpanan berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa drum plastik berisi Bio Solar.

Polisi kemudian mengamankan DY dan KS yang berada di dalam kendaraan tersebut.

Solar Akan Dibawa ke Jambi

Dalam pemeriksaan awal, DY dan KS mengaku mengambil solar dari lokasi penampungan ilegal.

Baca Juga :  Aktivis Ungkap Dugaan Jaringan Alumni Jambi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie

Mereka berencana membawa BBM tersebut ke Provinsi Jambi.

Selanjutnya, mereka akan menjual solar itu dengan harga industri.

Menurut pengakuan keduanya, pembeli berasal dari kalangan pelaku penambangan emas tanpa izin di wilayah Rantau Pandan.

Keterangan tersebut mendorong polisi melakukan pengembangan kasus.

Polisi Gerebek Gudang Penampungan

Tim Satreskrim langsung menelusuri sumber BBM yang diangkut kedua pelaku.

Beberapa jam kemudian, polisi menemukan sebuah gudang penampungan di kawasan Jorong Gantiang.

Petugas lalu menggerebek lokasi tersebut dan menangkap RF.

Polisi menduga RF mengelola gudang sekaligus memasok solar subsidi kepada para kurir.

Saat menggeledah gudang, polisi menemukan tiga tangki penyimpanan berkapasitas 1.000 liter.

Petugas juga menemukan satu unit mesin pompa penyedot dan sekitar 20 jeriken berkapasitas 35 liter.

Temuan itu memperkuat dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM subsidi.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil pikap Mitsubishi L300, dua tangki berisi Bio Solar, dua drum berisi BBM, dan dua drum kosong.

Baca Juga :  Belanja Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp153,1 Triliun hingga April 2026

Petugas juga menyita mesin pompa transfer serta selang yang digunakan untuk memindahkan BBM.

Seluruh barang bukti kini berada di Polres Sijunjung untuk mendukung proses penyidikan.

Pelaku Kejar Keuntungan dari Solar Subsidi

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose mengatakan para pelaku mengejar keuntungan dari selisih harga solar subsidi.

Menurutnya, para pelaku membeli solar dengan harga subsidi lalu menjualnya kembali dengan harga industri.

Cara tersebut memberi keuntungan besar bagi pelaku.

Namun, praktik itu merugikan negara dan mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM subsidi.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut.

Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.

Penyidik menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar praktik serupa tidak kembali muncul. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan
Viral! Puluhan Dompeng PETI Kabur Saat Razia di Tebo, Polisi Langsung Bertindak
Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum
Polda Jambi Bongkar Modus Peretasan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Pelaku Rekrut 45 Pembuka Rekening
Aktivis Ungkap Dugaan Jaringan Alumni Jambi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie
Kejagung Terus Dalami Data SPPG, Penyidikan Korupsi Program MBG Belum Berakhir
Terungkap! Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU, Ini Fakta-faktanya
Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

KPK Sita Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat, Alphard hingga Sertifikat Tanah Ikut Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:09 WIB

Viral! Puluhan Dompeng PETI Kabur Saat Razia di Tebo, Polisi Langsung Bertindak

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:09 WIB

Gugatan Aturan Pidana Umrah Masuk MK, Pemohon Nilai Umrah Mandiri Berisiko Terjerat Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:09 WIB

Polda Jambi Bongkar Modus Peretasan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Pelaku Rekrut 45 Pembuka Rekening

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:09 WIB

Aktivis Ungkap Dugaan Jaringan Alumni Jambi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB