Kendari, APGtimes.com — Kantor Imigrasi Kendari mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang diduga melanggar aturan keimigrasian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan petugas juga menemukan indikasi tindak pidana penyelundupan manusia dalam kasus tersebut.
Menurut Novrian, ketujuh WNA berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS.
Petugas Imigrasi menerima informasi dari Polda Sulawesi Tenggara mengenai keberadaan sejumlah WNA di Kota Kendari.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan pengawasan dan penelusuran di beberapa lokasi.
Tim kemudian menemukan tujuh WNA China pada 9 Juni 2026. Petugas selanjutnya membawa mereka ke Kantor Imigrasi Kendari untuk pemeriksaan.
Diduga Gunakan Jalur Ilegal ke Australia
Novrian menjelaskan hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNA itu berencana meninggalkan Indonesia tanpa melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Petugas juga menemukan izin tinggal ketujuh WNA tersebut sudah berakhir.
Selain memeriksa dokumen, petugas memeriksa telepon seluler dan alat komunikasi milik mereka.
Hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan rencana perjalanan menuju Australia.
Petugas menduga para WNA tersebut akan menempuh jalur yang tidak sesuai prosedur keimigrasian.
Novrian mengatakan Imigrasi akan memproses deportasi terhadap ketujuh WNA tersebut.
Imigrasi juga akan memasukkan nama mereka ke daftar penangkalan selama lima tahun sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini petugas menahan ketujuh WNA tersebut di ruang detensi Imigrasi Kendari sambil melanjutkan proses pemeriksaan.
Imigrasi dan Polisi Perkuat Sinergi
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, mengapresiasi kerja sama antara Imigrasi dan Kepolisian.
Menurut Ganda, sinergi antarlembaga berperan penting dalam menjaga kedaulatan negara.
Ia menilai kolaborasi yang kuat membantu aparat mendeteksi dan menangani pelanggaran lebih cepat.
“Menjaga kedaulatan negara tidak dapat dilakukan sendiri. Kami membutuhkan kerja sama lintas instansi agar setiap potensi pelanggaran bisa kami tangani secara cepat dan tepat,” kata Ganda.
Ia menegaskan Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Sulawesi Tenggara.
Langkah tersebut bertujuan mencegah pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana lainnya. (de*)









