Direktur PT ASR Jadi Tersangka Kebakaran Penampungan BBM Ilegal di Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jambi menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka kebakaran penampungan bahan bakar minyak (BBM) di Lorong Gado-gado, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Jumat 10/7/2026).

Polda Jambi menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka kebakaran penampungan bahan bakar minyak (BBM) di Lorong Gado-gado, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Jumat 10/7/2026).

Jambi, APGtimes.com – Polda Jambi menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka kasus kebakaran penampungan bahan bakar minyak (BBM) di Lorong Gado-gado, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan penyidik mengambil langkah tersebut setelah menemukan bukti dugaan pengelolaan dan kepemilikan BBM ilegal yang berkaitan dengan insiden itu.

“Direktur PT ASR berinisial MDG telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan,” kata Erlan, Jumat (10/7/2026).

Beli Solar dari Sumatera Selatan

Penyidik mengungkapkan MDG membeli sekitar 6.000 liter solar ilegal dari lokasi pengolahan minyak tanpa izin di Desa Bayat, Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Polres Tebo Musnahkan Dua Rakit Dompeng PETI di Sumay, Razia Tambang Ilegal Terus Digencarkan

Selanjutnya, pelaku mengirim BBM itu ke Kota Jambi menggunakan truk tangki yang telah dimodifikasi.

Kemudian, kendaraan tersebut masuk ke area kantor PT ASR Petrolin Energi untuk proses pemindahan BBM.

Percikan Api Picu Kebakaran

Kebakaran terjadi pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, pekerja memindahkan BBM dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan.

Mereka menggunakan mesin pompa Robin dalam proses tersebut.

Namun, setelah sekitar 1.000 liter BBM berpindah, mesin pompa diduga mengeluarkan percikan api.

Akibatnya, api langsung menyambar solar dan membakar area penampungan.

“Penyidik menduga percikan api dari mesin Robin memicu kebakaran saat proses pemindahan BBM berlangsung,” ujar Erlan.

Baca Juga :  Bulog Bangun Gudang Pangan di 5 Kabupaten Jambi, Kapasitas Capai 1.000 Ton

Polisi Sita Barang Bukti

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu terdiri dari dua truk tangki bernomor polisi BH 8347 LA dan BH 8857 MK.

Polisi juga mengamankan satu mobil tangki Hino Dutro 300, satu Ford Ranger, satu dump truck, serta satu mesin penyedot.

Selain itu, penyidik menyita 6.163 liter solar hasil olahan ilegal.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Kini, penyidik menjerat MDG dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Karena itu, tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. (aw*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekolah Rakyat Jambi Tambah Kuota, 120 Siswa Siap Masuk Asrama Mulai 30 Juli
Harimau Sumatera Teror Warga Inhil, Sekolah Libur dan BBKSDA Riau Langsung Bergerak
Wali Kota Alfin Resmikan Gen Auto Care, Layanan Cuci Motor Premium Siap Layani Warga Sungai Penuh
Operasi Besar PETI di Geopark Merangin, Tim Gabungan Sterilkan Kawasan Jelang Revalidasi UNESCO
Ratusan Warga Tiga Desa Desak PT KMH Bayar Ganti Rugi Lahan Proyek PLTA Kerinci
CPNS 2026 Belum Dibuka, Pemprov Jambi Ungkap Alasan Belum Buka Formasi
Dicegat Mahasiswa di Jambi, Gibran Janji Usut Dugaan Stockpile Batu Bara di Candi Muaro Jambi
Kodim Agam Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan, Dua Kakak Beradik Diamankan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:09 WIB

Sekolah Rakyat Jambi Tambah Kuota, 120 Siswa Siap Masuk Asrama Mulai 30 Juli

Senin, 27 Juli 2026 - 15:09 WIB

Harimau Sumatera Teror Warga Inhil, Sekolah Libur dan BBKSDA Riau Langsung Bergerak

Senin, 27 Juli 2026 - 11:09 WIB

Wali Kota Alfin Resmikan Gen Auto Care, Layanan Cuci Motor Premium Siap Layani Warga Sungai Penuh

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:09 WIB

Operasi Besar PETI di Geopark Merangin, Tim Gabungan Sterilkan Kawasan Jelang Revalidasi UNESCO

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:09 WIB

Ratusan Warga Tiga Desa Desak PT KMH Bayar Ganti Rugi Lahan Proyek PLTA Kerinci

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB