Jambi, APGtimes.com – Polda Jambi menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka kasus kebakaran penampungan bahan bakar minyak (BBM) di Lorong Gado-gado, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan penyidik mengambil langkah tersebut setelah menemukan bukti dugaan pengelolaan dan kepemilikan BBM ilegal yang berkaitan dengan insiden itu.
“Direktur PT ASR berinisial MDG telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan,” kata Erlan, Jumat (10/7/2026).
Beli Solar dari Sumatera Selatan
Penyidik mengungkapkan MDG membeli sekitar 6.000 liter solar ilegal dari lokasi pengolahan minyak tanpa izin di Desa Bayat, Sumatera Selatan.
Selanjutnya, pelaku mengirim BBM itu ke Kota Jambi menggunakan truk tangki yang telah dimodifikasi.
Kemudian, kendaraan tersebut masuk ke area kantor PT ASR Petrolin Energi untuk proses pemindahan BBM.
Percikan Api Picu Kebakaran
Kebakaran terjadi pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, pekerja memindahkan BBM dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan.
Mereka menggunakan mesin pompa Robin dalam proses tersebut.
Namun, setelah sekitar 1.000 liter BBM berpindah, mesin pompa diduga mengeluarkan percikan api.
Akibatnya, api langsung menyambar solar dan membakar area penampungan.
“Penyidik menduga percikan api dari mesin Robin memicu kebakaran saat proses pemindahan BBM berlangsung,” ujar Erlan.
Polisi Sita Barang Bukti
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu terdiri dari dua truk tangki bernomor polisi BH 8347 LA dan BH 8857 MK.
Polisi juga mengamankan satu mobil tangki Hino Dutro 300, satu Ford Ranger, satu dump truck, serta satu mesin penyedot.
Selain itu, penyidik menyita 6.163 liter solar hasil olahan ilegal.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Kini, penyidik menjerat MDG dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Karena itu, tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. (aw*)









