Jakarta, APGtimes.com – Dugaan jaringan pertemanan lama atau inner circle kembali mencuat dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Komsak), Ronald Loblobly, menyampaikan dugaan tersebut saat mengikuti wawancara di podcast Tribun Network. Menurut Ronald, Febrie membangun lingkaran orang-orang kepercayaannya dari rekan-rekan semasa kuliah di Jambi.
Ronald menilai jaringan itu membantu komunikasi dalam sejumlah aktivitas yang kini masuk dalam proses penyidikan. Sementara itu, penyidik terus memeriksa seluruh informasi untuk menguji dugaan tersebut.
Ronald Jelaskan Dugaan Peran Inner Circle
Ronald mengatakan Febrie memanfaatkan hubungan pertemanan lama untuk memperkuat lingkaran orang-orang terdekatnya.
Menurut Ronald, banyak orang mengenal kelompok tersebut karena mereka sering berinteraksi dengan Febrie. Oleh sebab itu, Ronald meyakini jaringan alumni Jambi memiliki kedekatan dengan mantan Jampidsus itu.
Selain itu, Ronald menduga kelompok tersebut ikut mempermudah komunikasi dalam sejumlah perkara ketika Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus.
Ronald Soroti Nama Don Ritto
Ronald juga menyoroti nama advokat Don Ritto. Ia menjelaskan Don Ritto berteman dengan Febrie sejak keduanya menempuh pendidikan hukum di Jambi.
Ronald menduga sejumlah pihak memberikan kuasa hukum kepada Don Ritto ketika mereka menghadapi proses hukum. Setelah itu, Ronald menduga para pihak melanjutkan komunikasi di luar mekanisme resmi.
Ronald juga menduga Don Ritto mengelola sejumlah aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Saat ini, penyidik masih menguji dugaan tersebut melalui proses penyidikan.
Polri Terus Kembangkan Penyidikan
Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mengembangkan perkara tersebut.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik melimpahkan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum.
Sebelumnya, penyidik memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti.
Setelah menggelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial DR dan FA.
Penyidik Lanjutkan Pendalaman Perkara
Penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa berbagai keterangan untuk mengungkap dugaan korupsi serta TPPU dalam perkara ini.
Selain itu, penyidik menahan tersangka DR sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, penyidik akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan fakta hukum yang mereka peroleh selama proses penyidikan. (de*)









