WNI yang Lepas Kewarganegaraan Kini Wajib Bayar Rp5 Juta, Ini Aturan Barunya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paspor Indonesia. Paspor Indonesia Bisa Akses 88 Negara Tanpa Urus Visa, Ini Daftarnya(canva.com)

Paspor Indonesia. Paspor Indonesia Bisa Akses 88 Negara Tanpa Urus Visa, Ini Daftarnya(canva.com)

Jakarta, APGtimes.com – Pemerintah mulai menerapkan tarif Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum.

Pemerintah mengenakan biaya tersebut untuk setiap permohonan penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan yang diajukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Tarif Berlaku untuk Permohonan Sukarela

Pemerintah hanya mengenakan tarif Rp5 juta kepada WNI yang secara sukarela mengajukan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia.

Selain menetapkan tarif baru, pemerintah juga menghapus pungutan PNBP bagi warga negara asing (WNA) yang memperoleh status WNI karena berjasa bagi bangsa dan negara atau karena kepentingan nasional.

Baca Juga :  Bukan Pertama, Peluru Nyasar di Kampus UNP Sudah Terjadi Berkali-kali

Ini Penyebab Seseorang Kehilangan Status WNI

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur berbagai kondisi yang menyebabkan seseorang kehilangan status sebagai WNI.

Seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan setelah memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauan sendiri. Status WNI juga dapat hilang ketika seseorang bergabung dengan dinas militer negara asing tanpa izin Presiden atau mengucapkan sumpah setia kepada negara lain.

Selain itu, WNI yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan kepada Presiden juga dapat kehilangan statusnya setelah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Tarif Visa on Arrival Indonesia Bakal Naik hingga Rp 1 Juta, Ini Rinciannya

Seseorang juga berisiko kehilangan kewarganegaraan apabila tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah. Risiko yang sama berlaku jika yang bersangkutan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI sesuai aturan.

Status Pasangan Tidak Ikut Berubah

Pemerintah memastikan pelepasan kewarganegaraan oleh salah satu pasangan tidak mengubah status kewarganegaraan suami atau istri.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tetap melindungi status kewarganegaraan pasangan yang masih terikat dalam perkawinan yang sah. Karena itu, keputusan salah satu pihak untuk melepas status WNI tidak otomatis berlaku bagi pasangannya. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan
Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis
Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis
Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar
Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Penghematan Anggaran Capai Rp50 Triliun
TNI Ungkap 44.677 Hektare Tanah Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria
Eks Pejabat Bea Cukai Akui 5 Kali Terima Amplop Uang dari John Field, Total Rp1 Miliar
Bahlil Minta Pemilik Mobil Mewah Tak Lagi Pakai BBM Subsidi, Aturan Pembatasan Disiapkan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:09 WIB

94 Korban Gempa NTT Meninggal di Pengungsian, DPR Minta Pemerintah Audit Layanan Kesehatan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

Cara Cek PBI JK September 2026 Lewat HP, Ketahui Status BPJS Kesehatan Gratis

Kamis, 17 September 2026 - 15:09 WIB

Airlangga Bertemu PM Kanada Mark Carney, Bahas Perdagangan hingga Investasi Mineral Kritis

Kamis, 17 September 2026 - 13:09 WIB

Tito Minta Pemda Segera Gunakan Anggaran Karhutla Rp760 Miliar

Kamis, 17 September 2026 - 10:09 WIB

Prabowo Sebut 328 BUMN Ditutup, Penghematan Anggaran Capai Rp50 Triliun

Berita Terbaru