Profesor Malaysia Dipecat Usai Klaim Orang Melayu Kuno Bisa Terbang

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan profesor asal Malaysia, Solehah Yaacob, dipecat setelah sejumlah klaimnya mengenai peradaban Melayu kuno menuai kritik dari sejarawan serta akademisi.(DOK. Free Malaysia Today)

Mantan profesor asal Malaysia, Solehah Yaacob, dipecat setelah sejumlah klaimnya mengenai peradaban Melayu kuno menuai kritik dari sejarawan serta akademisi.(DOK. Free Malaysia Today)

Kuala Lumpur, APGtimes.com – International Islamic University Malaysia (IIUM) memberhentikan Solehah Yaacob dari layanan akademik setelah sejumlah klaimnya tentang peradaban Melayu kuno menuai kritik dari sejarawan dan akademisi.

Salah satu pernyataan Solehah yang paling kontroversial menyebut orang Melayu pada zaman dahulu mampu terbang. Ia juga mengklaim orang Melayu mengajarkan teknik “kung fu terbang” kepada masyarakat China.

IIUM kemudian menegaskan bahwa Solehah tidak lagi memiliki hubungan resmi dengan universitas tersebut. Kampus juga melarang mantan profesor itu menggunakan jabatan, gelar, maupun afiliasi IIUM.

IIUM Tegaskan Solehah Bukan Lagi Profesor

Kantor Komunikasi Advokasi dan Promosi IIUM menyampaikan keputusan tersebut pada Minggu (23/8/2026). Universitas mengatakan telah memberhentikan Solehah dari layanan akademik pada 27 April 2026.

“Dia bukan lagi profesor dan tidak berhak mengklaim hubungan apa pun dengan universitas,” kata IIUM dalam pernyataannya, seperti dikutip South China Morning Post.

Namun, Solehah menolak keputusan tersebut. Ia membawa persoalan pemecatannya ke pengadilan Malaysia dan menilai IIUM tidak menjalankan proses pemberhentian secara profesional.

Dalam wawancara dengan Free Malaysia Today, Solehah mengungkapkan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi Malaysia sempat memberikan penghargaan Malaysia Research Assessment kepadanya sehari sebelum universitas memberhentikannya.

Baca Juga :  UEA Bantah Laporan Pencairan Dana Rp355 Triliun untuk Iran di Tengah Pembicaraan Damai

“Saya diberhentikan dalam waktu 24 jam dan tidak diperbolehkan mengajukan banding,” ujar Solehah.

Ia juga mengatakan IIUM sempat menawarkan kompensasi yang setara dengan gaji enam bulan. Namun, Solehah menolak tawaran tersebut.

Klaim Sejarah Solehah Menuai Kritik

Selain klaim tentang kemampuan terbang orang Melayu, Solehah juga menyampaikan sejumlah teori lain mengenai sejarah Asia dan peradaban Melayu.

Ia pernah menyatakan bahwa bangsa Romawi kuno mempelajari teknik pembuatan kapal dari pelaut Melayu. Pada awal Agustus, ia juga menduga kekayaan bijih besi di Kedah berasal dari hujan meteor.

Solehah menyebut Gunung Jerai di Kedah sebagai salah satu lokasi yang menurutnya pernah terkena hantaman meteor.

Ia juga mengaitkan Khadijah, istri Nabi Muhammad, dengan dunia Melayu. Selain itu, Solehah mengkritik masyarakat Melayu awal karena pengaruh Hindu-Buddha yang berkembang di kawasan tersebut.

Kontroversi lain muncul dari artikel akademik Solehah pada 2018. Publik menemukan bahwa artikel tersebut menggunakan tulisan satir dari media Amerika Serikat, The Onion, sebagai salah satu sumber.

Berbagai klaim tersebut kemudian mendapat kritik dari sejumlah sejarawan dan akademisi. Mereka menilai sejumlah pernyataan Solehah tidak memiliki dasar yang kuat dan dapat memengaruhi pemahaman masyarakat mengenai sejarah.

Baca Juga :  NORAD Perketat Ruang Udara New York Jelang Final Argentina vs Spanyol di Piala Dunia 2026

Akademisi Soroti Aktivitas di Luar Kampus

James Chin, akademisi kajian Asia dari University of Tasmania, turut menyoroti aktivitas Solehah di luar lingkungan kampus.

Menurut Chin, Solehah memimpin tur kapal pesiar berbayar yang menggunakan teori-teori sejarahnya sebagai materi utama. Pelayaran selama empat hari tiga malam itu dijadwalkan berlangsung dari Port Klang menuju Phuket pada 30 November hingga 3 Desember.

Dalam perjalanan tersebut, Solehah dijadwalkan menyampaikan pidato bertajuk “The Mystery of the Roman Ship Deception” atau “Misteri Tipu Daya Kapal Romawi” di atas kapal Adora Mediterranea.

Chin mengatakan penyelenggara merancang pelayaran itu untuk membawa peserta ke sejumlah lokasi yang menurut Solehah dapat mendukung teori penelitiannya.

Ia menilai Solehah telah menyampaikan berbagai klaim serupa selama bertahun-tahun. Namun, kontroversi semakin besar setelah pernyataannya menyebar luas di media sosial.

“Sungguh luar biasa bahwa IIUM mengambil tindakan sebagai respons terhadap reaksi keras di media sosial,” ujar Chin kepada This Week in Asia.

Menurut Chin, kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya tanggung jawab universitas dalam mengawasi aktivitas akademisi dan menjaga standar keilmuan. (ys*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabut Asap Karhutla Indonesia Lumpuhkan Aktivitas Warga Serian Malaysia
Banjir Bandang Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Pemerintah Sebut Perubahan Iklim Jadi Pemicu
Timor Leste Jadi Pusat Scam Baru? Kemenlu RI Temukan Jejak Eks Pekerja Kamboja
Staf Trump Mulai Mundur Satu per Satu Jelang Pemilu Sela, Apa yang Terjadi?
Banjir Bandang Nepal-Tibet Tewaskan 165 Orang, Hampir 1.500 Masih Hilang
Trump Klaim “Mission Accomplished” di Iran, Tapi Tujuan Perang AS Dipertanyakan
Iran Terancam Krisis, Harga BBM Bisa Naik hingga Rp 11.000 per Liter
4,3 Juta Mobil Listrik di China Direcall, Gagang Pintu Jadi Masalah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:09 WIB

Kabut Asap Karhutla Indonesia Lumpuhkan Aktivitas Warga Serian Malaysia

Rabu, 2 September 2026 - 15:09 WIB

Banjir Bandang Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Pemerintah Sebut Perubahan Iklim Jadi Pemicu

Selasa, 1 September 2026 - 19:09 WIB

Timor Leste Jadi Pusat Scam Baru? Kemenlu RI Temukan Jejak Eks Pekerja Kamboja

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Profesor Malaysia Dipecat Usai Klaim Orang Melayu Kuno Bisa Terbang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Staf Trump Mulai Mundur Satu per Satu Jelang Pemilu Sela, Apa yang Terjadi?

Berita Terbaru

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nasional

MK Tolak Uji Materi KUHAP dan Anggaran MBG 2026

Senin, 7 Sep 2026 - 18:09 WIB