Bangko, APGtimes.com – Polres Merangin menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Merangin, Bangko Tinggi, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, Selasa (1/9/2026).
Polisi bergerak setelah warga melaporkan aktivitas PETI di kawasan tersebut. Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam langsung berkoordinasi dengan Polres Merangin untuk menindaklanjuti laporan itu.
Sekitar pukul 10.00 WIB, sebanyak 30 personel gabungan menuju lokasi. Tim tersebut melibatkan personel Polsek Bangko dan Polres Merangin dari sejumlah unit.
Dua Ekskavator Ditemukan
Ketika polisi tiba, operator sudah membawa alat berat menjauh dari lokasi. Namun, petugas menemukan bekas lintasan roda ekskavator.
Tim kemudian mengikuti jejak tersebut selama sekitar 30 menit dengan berjalan kaki. Polisi akhirnya menemukan dua ekskavator merek SUNY dan XCMG.
Operator kedua alat berat itu langsung melarikan diri saat mengetahui kedatangan polisi. Petugas kemudian mengamankan kedua ekskavator tersebut sebagai barang bukti.
Selain ekskavator, polisi menemukan sejumlah peralatan yang berkaitan dengan aktivitas PETI. Barang tersebut antara lain mesin dompeng merek Tianly, mesin genset, alat pendulang emas, karpet, serta perlengkapan penambangan lainnya.
Polisi Bakar Asbuk di Lokasi
Petugas juga menemukan satu unit asbuk atau box yang biasa digunakan dalam aktivitas penambangan emas. Polisi membakar asbuk tersebut di lokasi.
IPTU Adri Sukam mengatakan personel membagi tugas menjadi dua tim. Tim pertama mengamankan asbuk, mesin dompeng, genset, alat pendulang emas, dan karpet.
Sementara itu, tim kedua mencari dan mengamankan dua ekskavator yang berada di lokasi berbeda.
Polres Merangin kemudian membawa seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin akan mendalami kasus tersebut.
Polisi Larang PETI di Bantaran Sungai
IPTU Adri Sukam mengingatkan masyarakat, khususnya warga di wilayah hukum Polsek Bangko, agar tidak menjalankan aktivitas PETI.
Menurutnya, penambangan ilegal di bantaran sungai dapat merusak lingkungan dan ekosistem di sekitar DAS Merangin.
Polisi juga meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas PETI jika menemukannya di wilayah Merangin. (aw*)









