Terungkap! Jaringan Emas Ilegal Diduga Olah 30 Kg Sehari, Nilainya Hampir Rp3 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal India pada Minggu (16/8/2026) dini hari.(Dokumentasi Bareskrim Polri)

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal India pada Minggu (16/8/2026) dini hari.(Dokumentasi Bareskrim Polri)

Jakarta, APGtimes.com – Bareskrim Polri membongkar jaringan perdagangan emas hasil tambang ilegal yang melibatkan dua warga negara India. Polisi menduga jaringan tersebut mengolah hingga 30 kilogram emas setiap hari sebelum mengirim hasilnya ke luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan, jaringan itu bisa mengolah sekitar satu ton emas dalam sebulan. Jika harga emas mencapai Rp2,6 juta per gram, nilai emas tersebut hampir menyentuh Rp3 triliun.

“Bisa dibayangkan 30 kg itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau 1 gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8/2026).

Polisi Amankan 2,5 Kg Emas

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mendatangi dua apartemen di Jakarta Utara. Polisi kemudian menangkap dua WNA asal India yang mereka duga terlibat dalam jaringan tersebut.

Baca Juga :  Terpidana Korupsi PJU Kerinci Kembalikan Rp2,7 Miliar, Ini Daftar Vonis 10 Terdakwa

Di apartemen pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kilogram emas dalam sebuah brankas. Polisi menemukan dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar 1 kilogram. Selain itu, penyidik menemukan emas berbentuk cincin seberat sekitar 500 gram.

“Barang bukti tersebut ditemukan dan disimpan di dalam brankas,” ujar Irhamni.

Kemudian, penyidik mendatangi apartemen kedua yang mereka duga sebagai lokasi pengolahan emas. Di sana, polisi menemukan 18 keping logam putih yang diduga berasal dari sisa proses pengolahan emas.

Polisi mencatat berat seluruh residu tersebut sekitar 18 kilogram. Menurut Irhamni, jumlah residu itu mengindikasikan bahwa jaringan tersebut kemungkinan telah mengolah emas dalam jumlah jauh lebih besar.

“Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” katanya.

Polisi Telusuri Jalur Emas Menuju Dubai

Selain emas dan residu pengolahan, polisi juga menyita uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika Serikat. Penyidik turut mengamankan sejumlah peralatan yang mereka duga digunakan untuk mengolah emas.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Brankas Rahasia, Rp60 Miliar dan Emas 74 Kg Diamankan

Irhamni menjelaskan, kedua WNA India tersebut baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan paspor untuk kepentingan investasi atau perdagangan.

Saat ini, polisi menelusuri asal-usul emas serta jaringan distribusinya. Penyidik juga mendalami dugaan pengiriman emas ilegal ke luar negeri, termasuk melalui jalur menuju Dubai.

Menurut Irhamni, kelompok yang polisi ungkap kali ini memiliki jalur penyelundupan menuju Dubai. Namun, polisi juga menduga masih ada kelompok lain yang menjalankan aktivitas serupa.

“Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” kata Irhamni.

Karena itu, Bareskrim Polri terus memetakan kelompok dan pelaku lain yang diduga terlibat. Polisi juga masih mendalami seluruh jaringan perdagangan emas ilegal tersebut. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita
Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin
Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar
Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan
10 Personel Brimob Polda Sumut Dipecat, Judi Online hingga Narkoba Jadi Sorotan
Lima Terduga Pencuri Kabel Telkom Ditangkap di Sungai Penuh, Satu Orang Kabur
Dua Kakak Adik Diduga Bakar MI YAPPI Natah Gunungkidul, Polisi Ungkap Temuan Solar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:09 WIB

Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:09 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita

Rabu, 2 September 2026 - 23:59 WIB

Polres Merangin Sita 2 Ekskavator dalam Penindakan PETI di DAS Merangin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Bos Kasino Batam Suwanda Alias Akau Dijerat TPPU, Polisi Sita Rp 7,7 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Bareskrim Tetapkan 89 Tersangka Karhutla, Korporasi Kini Jadi Sasaran Penyelidikan

Berita Terbaru