Dana BTT Rp4,68 Miliar untuk Depo Sampah Jambi Disorot, Maulana Beri Penjelasan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Jambi Maulana saat dialog publik bersama masyarakat di Aula Griya Mayang, Kota Jambi, Sabtu (13/6/2026) (KOMPAS.com/KURNIA SANDI)

Wali Kota Jambi Maulana saat dialog publik bersama masyarakat di Aula Griya Mayang, Kota Jambi, Sabtu (13/6/2026) (KOMPAS.com/KURNIA SANDI)

Jambi, APGtimes.com — Penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,68 miliar untuk memperbaiki depo sampah di Kota Jambi memicu perdebatan dalam dialog publik pengelolaan sampah di Griya Mayang, Sabtu (13/6/2026).

Dalam forum tersebut, peserta dialog Adriansyah mempertanyakan alasan Pemerintah Kota Jambi memakai dana kedaruratan untuk pembangunan fisik depo sampah.

Menurut Adriansyah, regulasi mengarahkan pemerintah daerah memakai dana BTT untuk kebutuhan mendesak yang muncul akibat kondisi darurat atau kejadian yang tidak dapat diprediksi.

Ia merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Atas dasar urgensi apa Pemkot mengalihkan dana kedaruratan sebesar Rp4,68 miliar untuk pembangunan fisik depo sampah, di saat Kota Jambi tidak dalam kondisi tanggap darurat,” ujarnya.

Adriansyah Soroti Mekanisme Anggaran

Selain mempertanyakan penggunaan dana BTT, Adriansyah juga menyoroti proses penyusunan anggaran pembangunan depo sampah.

Ia menilai pemerintah tidak memasukkan program tersebut dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 bersama DPRD Kota Jambi.

Menurut dia, kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan pengawasan anggaran.

Baca Juga :  WALHI Ungkap Dugaan 300 Rakit PETI di Tebo, Polisi Bersiap Turun ke Lokasi

“Sama sekali tidak dibahas dan dimasukkan ke dalam dokumen KUA-PPAS 2026 bersama DPRD. Apakah ini disengaja untuk menghindari pengawasan legislatif,” katanya.

Maulana Jelaskan Kondisi Depo Sampah

Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa depo sampah bukan fasilitas baru di Kota Jambi.

Menurut dia, pemerintah membangun tujuh depo sampah sejak 2008. Namun masyarakat belum memanfaatkan fasilitas tersebut secara maksimal.

“Depo sudah dibangun sejak 2008. Ada tujuh depo yang selama ini belum berjalan maksimal karena masyarakat lebih memilih membuang sampah ke TPS liar,” kata Maulana.

Ia menjelaskan Rencana Induk Persampahan Kota Jambi 2025-2045 tidak menyediakan ruang untuk pembangunan TPS baru.

Karena itu, pemerintah memilih memperbaiki depo sampah yang sudah tersedia.

Pemkot Nilai Kondisi Depo Sangat Mendesak

Maulana menjelaskan sebagian besar depo sampah tidak memenuhi standar lingkungan hidup.

Menurut dia, sejumlah depo belum memiliki lantai cor, dinding yang memadai, dan atap pelindung.

“Kondisi depo saat ini tidak sesuai dengan kaidah lingkungan hidup. Jika kami memaksakan penggunaannya tanpa perbaikan, pencemaran lingkungan bisa terjadi,” ujarnya.

Baca Juga :  Jemaah Haji Kloter BTH-13 Asal Jambi Tiba Sore Ini, Panitia Larang Penjemput Masuk Asrama

Maulana menilai kondisi tersebut membutuhkan penanganan cepat agar persoalan sampah tidak semakin meluas.

Ia juga menegaskan program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) membutuhkan depo yang layak untuk menampung sampah sementara.

“Kalau kami menjalankan OPBM tanpa memperbaiki depo, maka kami hanya memindahkan masalah dari TPS liar ke depo sampah,” katanya.

Pemkot Konsultasi ke Kemendagri

Maulana mengaku telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum mengambil keputusan terkait penggunaan dana BTT.

Menurut dia, Direktorat Jenderal terkait menjelaskan bahwa kepala daerah dapat menggunakan dana tersebut untuk menangani kondisi mendesak yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

“Melalui Direktorat Jenderal terkait, kami menerima penjelasan bahwa penggunaan dana BTT untuk kondisi mendesak seperti ini merupakan kewenangan kepala daerah,” ujarnya.

Meski demikian, Maulana tetap membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

Ia menegaskan pemerintah siap meninjau kembali keputusan itu apabila menemukan kekeliruan dalam pelaksanaannya.

Menurut Maulana, pemerintah akan mengutamakan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap penggunaan anggaran daerah. (de*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekolah Rakyat Jambi Tambah Kuota, 120 Siswa Siap Masuk Asrama Mulai 30 Juli
Harimau Sumatera Teror Warga Inhil, Sekolah Libur dan BBKSDA Riau Langsung Bergerak
Wali Kota Alfin Resmikan Gen Auto Care, Layanan Cuci Motor Premium Siap Layani Warga Sungai Penuh
Operasi Besar PETI di Geopark Merangin, Tim Gabungan Sterilkan Kawasan Jelang Revalidasi UNESCO
Ratusan Warga Tiga Desa Desak PT KMH Bayar Ganti Rugi Lahan Proyek PLTA Kerinci
CPNS 2026 Belum Dibuka, Pemprov Jambi Ungkap Alasan Belum Buka Formasi
Dicegat Mahasiswa di Jambi, Gibran Janji Usut Dugaan Stockpile Batu Bara di Candi Muaro Jambi
Kodim Agam Bongkar Ladang Ganja di Perkebunan, Dua Kakak Beradik Diamankan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:09 WIB

Sekolah Rakyat Jambi Tambah Kuota, 120 Siswa Siap Masuk Asrama Mulai 30 Juli

Senin, 27 Juli 2026 - 15:09 WIB

Harimau Sumatera Teror Warga Inhil, Sekolah Libur dan BBKSDA Riau Langsung Bergerak

Senin, 27 Juli 2026 - 11:09 WIB

Wali Kota Alfin Resmikan Gen Auto Care, Layanan Cuci Motor Premium Siap Layani Warga Sungai Penuh

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:09 WIB

Operasi Besar PETI di Geopark Merangin, Tim Gabungan Sterilkan Kawasan Jelang Revalidasi UNESCO

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:09 WIB

Ratusan Warga Tiga Desa Desak PT KMH Bayar Ganti Rugi Lahan Proyek PLTA Kerinci

Berita Terbaru

Baliho bergambar mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini (kiri) dan yang baru saja meninggal Ayatollah Ali Khamenei (kanan) dipasang di Teheran, Iran, 8 Juni 2026.(AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Iran Ancam Balas Ukraina, Serangan di Laut Kaspia Picu Ketegangan Baru

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:09 WIB