Aturan Baru ESDM Hambat Legalisasi Tambang Rakyat di Sumbar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, berdialog dengan masyarakat dan penambang saat meninjau aktivitas PETI di kawasan Batu Gando, Kabupaten Sijunjung, Selasa (19/5/2026). Mahyeldi meminta masyarakat segera mengurus izin tambang rakyat agar aktivitas pertambangan berjalan legal dan aman.(KOMPAS.COM/DHARMA HARISA)

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, berdialog dengan masyarakat dan penambang saat meninjau aktivitas PETI di kawasan Batu Gando, Kabupaten Sijunjung, Selasa (19/5/2026). Mahyeldi meminta masyarakat segera mengurus izin tambang rakyat agar aktivitas pertambangan berjalan legal dan aman.(KOMPAS.COM/DHARMA HARISA)

Padang, APGtimes.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan 121 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk menekan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di sejumlah daerah.

Namun, proses legalisasi tambang rakyat tersebut mengalami hambatan setelah Kementerian ESDM mengubah aturan teknis perizinan.

Pemprov Sumbar Siapkan Solusi untuk Tambang Ilegal

Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi mengatakan pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum untuk mengatasi PETI.

Menurut Helmi, pemerintah juga harus menyiapkan solusi ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambang ilegal.

“PETI sudah menjadi mata pencarian masyarakat. Karena itu, pemerintah mengajak warga mengurus Izin Pertambangan Rakyat agar bisa menambang secara legal,” kata Helmi, Rabu (20/05).

Baca Juga :  Romi Arizyanto Kembali ke Jambi, Resmi Jadi Kajari Jambi dengan Segudang Pengalaman

Helmi menambahkan aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga sering menimbulkan korban jiwa.

Pemprov Tetapkan 121 Blok WPR

Pemprov Sumbar menetapkan 121 blok WPR pada 12 Februari 2026 dengan total luas lebih dari 5.900 hektare.

Kawasan tersebut tersebar di Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Agam, dan Tanah Datar.

Khusus di Kabupaten Sijunjung, pemerintah menetapkan 31 titik WPR.

Aturan Baru Hambat Proses Perizinan

Helmi menjelaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 mewajibkan pengelola WPR melengkapi empat dokumen utama sebelum memperoleh izin.

Empat dokumen tersebut meliputi persetujuan lingkungan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), klarifikasi status kawasan hutan, dan rekomendasi teknis wilayah sungai.

Baca Juga :  Kabar Baik! Pemprov Jambi Buka 500 Kuota Beasiswa S1, Mahasiswa Dapat Rp12 Juta

Menurut Helmi, pemerintah sudah merampungkan dua dokumen terakhir. Namun, proses penyusunan dokumen lingkungan dan PKKPR masih mengalami kendala.

“Masih ada ketidakharmonisan aturan teknis sehingga proses izin berjalan lambat,” ujarnya.

WPR Diharapkan Tekan Aktivitas PETI

Helmi menilai keberadaan WPR nantinya akan memperjelas batas antara tambang legal dan ilegal di Sumbar.

Meski begitu, dia menegaskan aparat penegak hukum tetap harus menindak aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi saat ini.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah meninjau langsung lokasi PETI di Batu Gando, Kabupaten Sijunjung, setelah longsor tambang ilegal menewaskan sembilan penambang. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo, 2 Orang Meninggal dan Warga Berhamburan
8 Polisi di Padang Dipecat karena Narkoba, Mayoritas Berpangkat Aipda
Harimau Sumatera di Agam Dievakuasi BKSDA Usai Memangsa 2 Kambing Warga
Tol Jambi-Rengat Mulai Dibangun 2027, Lahan yang Bebas Baru 9 Persen
Harimau Sumatera Masuk Kandang Jebak di Agam, BKSDA Bergerak Cepat
Kabar Duka dari PT Tren Gen Horizon, Ibu Asmeri Binti Abdullah Tutup Usia
Polda Jambi Pecat 5 Polisi Terkait Kasus Meninggalnya Brigadir Eko
Drone Terbang di Geopark Merangin, Penambang Emas Ilegal Langsung Kabur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo, 2 Orang Meninggal dan Warga Berhamburan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:09 WIB

8 Polisi di Padang Dipecat karena Narkoba, Mayoritas Berpangkat Aipda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Harimau Sumatera di Agam Dievakuasi BKSDA Usai Memangsa 2 Kambing Warga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Tol Jambi-Rengat Mulai Dibangun 2027, Lahan yang Bebas Baru 9 Persen

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Harimau Sumatera Masuk Kandang Jebak di Agam, BKSDA Bergerak Cepat

Berita Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )

Ekonomi & Bisnis

Anggaran Ketahanan Pangan 2027 Capai Rp195,3 Triliun, Naik 2,3 Persen

Sabtu, 15 Agu 2026 - 21:09 WIB