Aturan Baru ESDM Hambat Legalisasi Tambang Rakyat di Sumbar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, berdialog dengan masyarakat dan penambang saat meninjau aktivitas PETI di kawasan Batu Gando, Kabupaten Sijunjung, Selasa (19/5/2026). Mahyeldi meminta masyarakat segera mengurus izin tambang rakyat agar aktivitas pertambangan berjalan legal dan aman.(KOMPAS.COM/DHARMA HARISA)

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, berdialog dengan masyarakat dan penambang saat meninjau aktivitas PETI di kawasan Batu Gando, Kabupaten Sijunjung, Selasa (19/5/2026). Mahyeldi meminta masyarakat segera mengurus izin tambang rakyat agar aktivitas pertambangan berjalan legal dan aman.(KOMPAS.COM/DHARMA HARISA)

Padang, APGtimes.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan 121 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk menekan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di sejumlah daerah.

Namun, proses legalisasi tambang rakyat tersebut mengalami hambatan setelah Kementerian ESDM mengubah aturan teknis perizinan.

Pemprov Sumbar Siapkan Solusi untuk Tambang Ilegal

Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi mengatakan pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum untuk mengatasi PETI.

Menurut Helmi, pemerintah juga harus menyiapkan solusi ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambang ilegal.

“PETI sudah menjadi mata pencarian masyarakat. Karena itu, pemerintah mengajak warga mengurus Izin Pertambangan Rakyat agar bisa menambang secara legal,” kata Helmi, Rabu (20/05).

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Soroti Tambang Ilegal di Sumbar, Dorong Pariwisata dan Budaya Jadi Andalan

Helmi menambahkan aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga sering menimbulkan korban jiwa.

Pemprov Tetapkan 121 Blok WPR

Pemprov Sumbar menetapkan 121 blok WPR pada 12 Februari 2026 dengan total luas lebih dari 5.900 hektare.

Kawasan tersebut tersebar di Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Agam, dan Tanah Datar.

Khusus di Kabupaten Sijunjung, pemerintah menetapkan 31 titik WPR.

Aturan Baru Hambat Proses Perizinan

Helmi menjelaskan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 mewajibkan pengelola WPR melengkapi empat dokumen utama sebelum memperoleh izin.

Empat dokumen tersebut meliputi persetujuan lingkungan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), klarifikasi status kawasan hutan, dan rekomendasi teknis wilayah sungai.

Baca Juga :  Sumbar Percepat Penerbitan Izin Tambang Rakyat, Pemprov Targetkan Tekan Tambang Ilegal

Menurut Helmi, pemerintah sudah merampungkan dua dokumen terakhir. Namun, proses penyusunan dokumen lingkungan dan PKKPR masih mengalami kendala.

“Masih ada ketidakharmonisan aturan teknis sehingga proses izin berjalan lambat,” ujarnya.

WPR Diharapkan Tekan Aktivitas PETI

Helmi menilai keberadaan WPR nantinya akan memperjelas batas antara tambang legal dan ilegal di Sumbar.

Meski begitu, dia menegaskan aparat penegak hukum tetap harus menindak aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi saat ini.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah meninjau langsung lokasi PETI di Batu Gando, Kabupaten Sijunjung, setelah longsor tambang ilegal menewaskan sembilan penambang. (dr*)

Follow WhatsApp Channel apgtimes.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

44 Toko di Pasar Raya Padang Disegel, Pemkot Beri Kesempatan Pedagang Cicil Tunggakan
Sekolah Rakyat Jambi Tambah Kuota, 120 Siswa Siap Masuk Asrama Mulai 30 Juli
Harimau Sumatera Teror Warga Inhil, Sekolah Libur dan BBKSDA Riau Langsung Bergerak
Wali Kota Alfin Resmikan Gen Auto Care, Layanan Cuci Motor Premium Siap Layani Warga Sungai Penuh
Operasi Besar PETI di Geopark Merangin, Tim Gabungan Sterilkan Kawasan Jelang Revalidasi UNESCO
Ratusan Warga Tiga Desa Desak PT KMH Bayar Ganti Rugi Lahan Proyek PLTA Kerinci
CPNS 2026 Belum Dibuka, Pemprov Jambi Ungkap Alasan Belum Buka Formasi
Dicegat Mahasiswa di Jambi, Gibran Janji Usut Dugaan Stockpile Batu Bara di Candi Muaro Jambi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:09 WIB

44 Toko di Pasar Raya Padang Disegel, Pemkot Beri Kesempatan Pedagang Cicil Tunggakan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:09 WIB

Sekolah Rakyat Jambi Tambah Kuota, 120 Siswa Siap Masuk Asrama Mulai 30 Juli

Senin, 27 Juli 2026 - 15:09 WIB

Harimau Sumatera Teror Warga Inhil, Sekolah Libur dan BBKSDA Riau Langsung Bergerak

Senin, 27 Juli 2026 - 11:09 WIB

Wali Kota Alfin Resmikan Gen Auto Care, Layanan Cuci Motor Premium Siap Layani Warga Sungai Penuh

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:09 WIB

Operasi Besar PETI di Geopark Merangin, Tim Gabungan Sterilkan Kawasan Jelang Revalidasi UNESCO

Berita Terbaru

Presiden FIFA Gianni Infantino saat tiba untuk peluncuran kampanye Piala Dunia 2026 #WeAre26 di Los Angeles, Negara Bagian California, 17 Mei 2023.(AFP/FREDERIC J BROWN)

Internasional

FIFA Mau Jual Saham Piala Dunia? UEFA Langsung Bereaksi Keras

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:09 WIB